PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Nomor SOP 014
Tanggal Pembuatan 8 Mei 2025
Tanggal Revisi 13 Mei 2025
Tanggal Efektif 15 Mei 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Fransiskus Xaverius Lawing, S.E.,M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19750914 199803 1 006
Nama SOP (Perencanaan dan Keuangan) SOP Penyusunan ( RKA )
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1.  UU No. 4 Tahun 2001 tentang Lembaga Theknis Daerah
2.  Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan
3. Daerah
4.  Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor: 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
5. Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
6.  Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan
7. Belanja Daerah tahun Anggaran 2020
1.  Memahami Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Penyusunan Laporan
2. Keuangan
3.  Memiliki Kemampuan dalam Laporan Keuangan-Keuangan, menganalisa data dan
4. Informasi Laporan Keuangan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Laporan Fungsional
1.  Komputer/Lap Top dan Peralatan Pendukung lainya
2.  ATK
3.  BKU
4.  DPA
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika Laporan Keuangan tidak dilaksanakan sesuai SOP maka mengganggu pelaksanaan pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan kegiatan Dinas Perhubungan
2. Kabupaten Mahakam Ulu.
1. Disimpan sebagai data elektronik dan manual Dokumen
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(Perencanaan dan Keuangan) SOP Penyusunan ( RKA )
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kadis Kasubbag Perenc. Sekretaris Dinas Perhubungan Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Membuat Rencana Kerja penyusunan rencana kerja anggaran ( RKA ) Agenda Kerja 3 Hari Rancangan RKA -
2 Menyampaikan blanko isian dan informasi kepada masing-masing seksi tentang penyusunan RKA Rancangan RKA 1 Jam Blanko isian Rancangan RKA -
3 Mengumpulkan blanko isian dari masing-masing seksi dan menyerahkannya kepada Kasubag Program Blanko isian Rancangan RKA 5 Hari Konsep RKA -
4 Melaksanakan Rapat Internal perhitungan rincian pemakaian anggaran dari setiap kegiatan seksi termasuk biaya rutin Konsep RKA,Ruang Rapat,Makan Minum,LCD,Komputer,ATK 3 Jam Konsep RKA -
5 Membuat draf RKA serta aliran kasnya dan diserahkan Kepada Kepala Dinasuntuk dinilai / koreksi Konsep RKA,ATK,Komputer 3 Hari Draft RKA -
6 Menilai dan mengoreksi Draft RKA jika RKA disetujui maka diserahkan kepada Kasubag Program untuk di finalisasi . Jika tidak di setujui maka akan diperbaiki kembali sesuai hasil penilaian dan koreksi Draft RKA 2 Jam Disposisi Dokumen RKA -
7 Melakukan finalisasi draft RKA menggandakan dan menyerahkan untuk di dokumentasi dan didistribusikan kepada masing-masing seksi beserta jadwal pencermatan TAPD Dokumen RKA, Komputer 3 Hari Dokumen RKA -
8 Membagikan dokumen RKA dan jadwal pencermatan TAPD Dokumen RKA 3 jam Dokumen RKA -
9 Mendokumentasikan dokumen RKA Dokumen RKA 5 menit Arsip Dokumen RKA -