PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Nomor SOP 013
Tanggal Pembuatan 8 Mei 2025
Tanggal Revisi 13 Mei 2025
Tanggal Efektif 15 Mei 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Fransiskus Xaverius Lawing, S.E.,M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19750914 199803 1 006
Nama SOP (Perencanaan dan Keuangan) SOP Pelaksanaan Verifikasi SPJ
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1.  UU No. 4 Tahun 2001 tentang Lembaga Theknis Daerah
2.  Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah
3.  Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor: 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
4.  Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan
5. Belanja Daerah tahun Anggaran 2020
1.  Memahami Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Penyusunan
2. Laporan Keuangan
3.  Memiliki Kemampuan dalam Laporan Keuangan-Keuangan, menganalisa data dan
4. Informasi Laporan Keuangan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Laporan Fungsional
1.  Komputer/Lap Top dan Peralatan Pendukung lainya
2.  ATK
3.  BKU
4.  DPA
5.  Standarisasi
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika Laporan Keuangan tidak dilaksanakan sesuai SOP maka mengganggu
2. pelaksanaan pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Mahakam Ulu
1. Disimpan sebagai data elektronik dan manual Dokumen
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(Perencanaan dan Keuangan) SOP Pelaksanaan Verifikasi SPJ
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Bend. Sekretaris Dinas Perhubungan Kasubbag Program Perencanaan dan Keuangan ASN Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mengumpulkan data realisasi keuangan dan bukti bukti terkait SPJ dari PPTK - 4 Jam - -
2 Menyusun dan meneliti kelengkapan SPJ meliputi bukti pengeluaran , pemeriksaan kebenaran, pencocockan dan perhitungan keuangan, perincian kegiatan - 1 Jam - -
3 Berdasarkan buku penatausahaan Keuangan Bendahara Pengeluaran membuat rancangan SPJ Pengeluaran dan menyerahkannya kepada verifikator - 1 Jam - -
4 Mencermati kebenaran perhitungan keuangan SPJ yang diterima dalam rangaka verifikasi. Jika sudah benar diteruskan ke PPK dan jika belum akan di kembalikan sesuai arahan - 30 Menit - -
5 Menyerahkan hasil verifikasi ke PPK untuk dicermati.. Jika sesuai akan diparaf kemudian diteruskan ke Pengguna anggaran dan jika belum , akan dikembalikan dan diperbaiki sesuai arahan - 3 Menit - -
6 Melakukan Pencermatan dan penilaian. Jika sudah sesuai akan di otorisasi kemudian diteruskan ke BPKAD Jika Belum akan di kembalikan sesuai arahan - 10 Menit - -
7 Menerima pengesahan SPJ dari PA dan kemudian membuata laporan SPJ Fungsional dan administrasi untuk disampaikan Ke BPKAD - 1 Jam - -
8 Menyampaikan Pengesahan SPJ Ke BPKAD - 1 Jam - -