PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 013 |
| Tanggal Pembuatan | 8 Mei 2025 | |
| Tanggal Revisi | 13 Mei 2025 | |
| Tanggal Efektif | 15 Mei 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
Fransiskus Xaverius Lawing, S.E.,M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19750914 199803 1 006
|
|
| Nama SOP | (Perencanaan dan Keuangan) SOP Pelaksanaan Verifikasi SPJ |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. UU No. 4 Tahun 2001 tentang Lembaga Theknis Daerah
2. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah
3. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor: 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan
5. Belanja Daerah tahun Anggaran 2020
|
1. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Penyusunan
2. Laporan Keuangan
3. Memiliki Kemampuan dalam Laporan Keuangan-Keuangan, menganalisa data dan
4. Informasi Laporan Keuangan
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. SOP Laporan Fungsional
|
1. Komputer/Lap Top dan Peralatan Pendukung lainya
2. ATK
3. BKU
4. DPA
5. Standarisasi
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Jika Laporan Keuangan tidak dilaksanakan sesuai SOP maka mengganggu
2. pelaksanaan pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Mahakam Ulu
|
1. Disimpan sebagai data elektronik dan manual Dokumen
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||
| Bend. | Sekretaris Dinas Perhubungan | Kasubbag Program Perencanaan dan Keuangan | ASN | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Mengumpulkan data realisasi keuangan dan bukti bukti terkait SPJ dari PPTK |
|
- | 4 Jam | - | - | |||
| 2 | Menyusun dan meneliti kelengkapan SPJ meliputi bukti pengeluaran , pemeriksaan kebenaran, pencocockan dan perhitungan keuangan, perincian kegiatan |
|
- | 1 Jam | - | - | |||
| 3 | Berdasarkan buku penatausahaan Keuangan Bendahara Pengeluaran membuat rancangan SPJ Pengeluaran dan menyerahkannya kepada verifikator |
|
- | 1 Jam | - | - | |||
| 4 | Mencermati kebenaran perhitungan keuangan SPJ yang diterima dalam rangaka verifikasi. Jika sudah benar diteruskan ke PPK dan jika belum akan di kembalikan sesuai arahan |
|
- | 30 Menit | - | - | |||
| 5 | Menyerahkan hasil verifikasi ke PPK untuk dicermati.. Jika sesuai akan diparaf kemudian diteruskan ke Pengguna anggaran dan jika belum , akan dikembalikan dan diperbaiki sesuai arahan |
|
- | 3 Menit | - | - | |||
| 6 | Melakukan Pencermatan dan penilaian. Jika sudah sesuai akan di otorisasi kemudian diteruskan ke BPKAD Jika Belum akan di kembalikan sesuai arahan |
|
- | 10 Menit | - | - | |||
| 7 | Menerima pengesahan SPJ dari PA dan kemudian membuata laporan SPJ Fungsional dan administrasi untuk disampaikan Ke BPKAD |
|
- | 1 Jam | - | - | |||
| 8 | Menyampaikan Pengesahan SPJ Ke BPKAD |
|
- | 1 Jam | - | - | |||