PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 011 |
| Tanggal Pembuatan | 8 Mei 2025 | |
| Tanggal Revisi | 13 Mei 2025 | |
| Tanggal Efektif | 15 Mei 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
Fransiskus Xaverius Lawing, S.E.,M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19750914 199803 1 006
|
|
| Nama SOP | (Perencanaan dan Keuangan) SOP Laporan Keuangan SKPD |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. 2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. 3. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
4. 4. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
5. 5. Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
6. 6. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. 7. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tenang Standar Akuntansi Pemerintah
8. 8. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun Anggaran 2020
|
1. 1. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Penyusunan Laporan Keuangan
2. 2. Memiliki Kemampuan dalam Laporan Keuangan-Keuangan, menganalisa
3. data dan Informasi Laporan Keuangan
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. SOP Laporan Fungsional
|
1. Komputer/Lap Top dan Peralatan Pendukung lainya
2. Dokumen Laporan berupa Laporan Pengesahan SPJ, SPP, SPM
3. SP2D dan SIPKD
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Jika Laporan Keuangan tidak dilaksanakan sesuai SOP maka mengganggu pelaksanaan pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Mahakam Ulu
|
1. Disimpan sebagai data elektronik dan manual Dokumen
2. Dokumen Laporan Keuangan Berupa Laporan Realisasi Anggaran ( LRA ), Neraca, Laporan Operasional ( LO ), Laporan Perubahan Ekuitas ( LPE ), dan CaLK
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||||||
| Staf | Bend. | Kadis | Sekr.Dinas | Kasubbag Program Perencanaan dan Keuangan | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Memerintahkan Kasubag Keuangan Menyusun Laporan Keuangan Tahunan Dinas |
|
Disposisi Surat | 5 Menit | Disposisi Surat | - | ||||
| 2 | Menugaskan Bendahara Untuk Membuat Laporan Keuangan Tahunan Dinas |
|
Disposisi Surat | 5 Menit | Disposisi Surat | - | ||||
| 3 | Mengumpulkan data Pendukung Laporan Keuangan Tahunan Dinas |
|
Disposisi Surat | 3 Jam | Disposisi Surat; Dok SPP, SPM, SP2D Lap pengesahan SPJ Lap Aset Persediaan | - | ||||
| 4 | Mengevaluasi data Pendukung Laporan Keuangan Tahunan Dinas Perhubungan Kab. Mahulu dan Menugaskan Staf untuk Membuat Laporan Keuangan Tahunan. |
|
Disposisi Surat; Dok SPP, SPM, SP2D Lap pengesahan SPJ Lap Aset Persediaan | 1 Jam | Disposisi Surat; Dok SPP, SPM, SP2D Lap pengesahan SPJ Lap Aset Persediaan | - | ||||
| 5 | Melaksanakan Penginputan Laporan Keuangan Tahunan Dinas Perhubungan dan Menyerahkan Ke Kasubag Keuangan. |
|
Disposisi Surat; Dok SPP, SPM, SP2D Lap pengesahan SPJ Lap Aset Persediaan | 25 Hari | Draft Laporan Keuangan Berupa : LRA,Neraca, LO, LPE,CaLK | - | ||||
| 6 | Memeriksa Konsep Laporan Keuangan Tahunan Dinas Perhubungan Memaraf dan Menyerahkan ke Kasubag Keuangan. |
|
Draft Laporan Keuangan Berupa : LRA,Neraca, LO, LPE,CaLK | 3 Jam | Draft Laporan Keuangan Berupa : LRA,Neraca, LO, LPE,CaLK | - | ||||
| 7 | Mengoreksi konsep Dokumen Laporan Tahunan Dinas Perhubungan |
|
Draft Laporan Keuangan Berupa : LRA,Neraca, LO, LPE,CaLK | 30 Menit | Draft Laporan Keuangan Berupa : LRA,Neraca, LO, LPE,CaLK | - | ||||
| 8 | Memeriksa dan Menandatangani konsep Dokumen Laporan Tahunan Dinas Perhubungan |
|
Draft Laporan Keuangan Berupa : LRA,Neraca, LO, LPE,CaLK | 10 Menit | Laporan Keuangan SKPD | - | ||||