PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Nomor SOP 011
Tanggal Pembuatan 8 Mei 2025
Tanggal Revisi 13 Mei 2025
Tanggal Efektif 15 Mei 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Fransiskus Xaverius Lawing, S.E.,M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19750914 199803 1 006
Nama SOP (Perencanaan dan Keuangan) SOP Laporan Keuangan SKPD
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. 2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. 3. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
4. 4. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
5. 5. Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
6. 6. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. 7. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tenang Standar Akuntansi Pemerintah
8. 8. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun Anggaran 2020
1. 1. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Penyusunan Laporan Keuangan
2. 2. Memiliki Kemampuan dalam Laporan Keuangan-Keuangan, menganalisa
3. data dan Informasi Laporan Keuangan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Laporan Fungsional
1.  Komputer/Lap Top dan Peralatan Pendukung lainya
2.  Dokumen Laporan berupa Laporan Pengesahan SPJ, SPP, SPM
3.  SP2D dan SIPKD
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika Laporan Keuangan tidak dilaksanakan sesuai SOP maka mengganggu pelaksanaan pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Mahakam Ulu
1.  Disimpan sebagai data elektronik dan manual Dokumen
2.  Dokumen Laporan Keuangan Berupa Laporan Realisasi Anggaran ( LRA ), Neraca, Laporan Operasional ( LO ), Laporan Perubahan Ekuitas ( LPE ), dan CaLK
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(Perencanaan dan Keuangan) SOP Laporan Keuangan SKPD
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Bend. Kadis Sekr.Dinas Kasubbag Program Perencanaan dan Keuangan Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Memerintahkan Kasubag Keuangan Menyusun Laporan Keuangan Tahunan Dinas Disposisi Surat 5 Menit Disposisi Surat -
2 Menugaskan Bendahara Untuk Membuat Laporan Keuangan Tahunan Dinas Disposisi Surat 5 Menit Disposisi Surat -
3 Mengumpulkan data Pendukung Laporan Keuangan Tahunan Dinas Disposisi Surat 3 Jam Disposisi Surat; Dok SPP, SPM, SP2D Lap pengesahan SPJ Lap Aset Persediaan -
4 Mengevaluasi data Pendukung Laporan Keuangan Tahunan Dinas Perhubungan Kab. Mahulu dan Menugaskan Staf untuk Membuat Laporan Keuangan Tahunan. Disposisi Surat; Dok SPP, SPM, SP2D Lap pengesahan SPJ Lap Aset Persediaan 1 Jam Disposisi Surat; Dok SPP, SPM, SP2D Lap pengesahan SPJ Lap Aset Persediaan -
5 Melaksanakan Penginputan Laporan Keuangan Tahunan Dinas Perhubungan dan Menyerahkan Ke Kasubag Keuangan. Disposisi Surat; Dok SPP, SPM, SP2D Lap pengesahan SPJ Lap Aset Persediaan 25 Hari Draft Laporan Keuangan Berupa : LRA,Neraca, LO, LPE,CaLK -
6 Memeriksa Konsep Laporan Keuangan Tahunan Dinas Perhubungan Memaraf dan Menyerahkan ke Kasubag Keuangan. Draft Laporan Keuangan Berupa : LRA,Neraca, LO, LPE,CaLK 3 Jam Draft Laporan Keuangan Berupa : LRA,Neraca, LO, LPE,CaLK -
7 Mengoreksi konsep Dokumen Laporan Tahunan Dinas Perhubungan Draft Laporan Keuangan Berupa : LRA,Neraca, LO, LPE,CaLK 30 Menit Draft Laporan Keuangan Berupa : LRA,Neraca, LO, LPE,CaLK -
8 Memeriksa dan Menandatangani konsep Dokumen Laporan Tahunan Dinas Perhubungan Draft Laporan Keuangan Berupa : LRA,Neraca, LO, LPE,CaLK 10 Menit Laporan Keuangan SKPD -