PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
Nomor SOP 800/ /BPPD-TU.P/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Badan,
-


Albertus Lung,SE
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 197206242000031003
Nama SOP Kegiatan Administrasi Kepegawaian( Kenaikan gaji berkala )
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang-undang nomor 23 Tahun 2014,tentang pemerintah Daerah;
2. 2. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi
3. Republik undonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan
4. Standar operasional prosedur Administrasi pemerintah;
5. 3. Peraturan Bupati No.24 tahun 2021 Tentang kedudukan, susunan organisasi,Tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
1. 1. Pendidikan Minimal SLTA
2. 2. Pernah Mengikuti Pendidikan dan latihan organisasi dan manajemen
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. SOP Pengendalian Surat Masuk
2. 2. SOP Pengendalian Surat Keluar
1. 1. Kertas
2. 2. Komputer/Laptop
3. 3. Printer
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1.Jika tidak dilaksanakan terganggu kenaikan gaji berkala
1. -
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Kegiatan Administrasi Kepegawaian( Kenaikan gaji berkala )
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kaban Sekretaris Kasubbag Umum & Apar Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menginventarisir PNS yang akan naik gaji berkala Nama-nama PNS 15 Menit Daftar nama-nama PNS -
2 Meminta Persyaratan bahan kenaikan gaji berkala kepada PNS yang bersangkutan Bahan-bahan 3 hari Kelengkapan kenaikan gaji berkala -
3 Menyeleksi bahan-bahan kenaikan gaji berkala Bahan-bahan 30 Menit Berkas Kenaikan gaji berkala -
4 Memproses dan membuat surat pengantar ke BKPSDM Daftar nama dan bahan-bahan kenaikan gaji berkala 1 Hari Terlaksananya kenaikan gaji berkala -