PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
Nomor SOP 800/ / BPPD-TU.P/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Badan,
-


Albertus Lung,SE
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19720624200031003
Nama SOP Kegiatan Administrasi Kepegawaian ( Kenaikan Pangkat )
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,tentang Pemerintah Daerah;
2. 2. Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3. Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang pedoman penyususnan
4. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah;
5. 3. Peraturan Bupati No.24 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, susunan Organisasi,Tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pengelola perbatasan Daerah Kabupaten mahakam ulu.
1. 1. Pendidikan Minimal SLTA
2. 2. Pernah Mengikuti Pendidikan dan latihan organisasi dan manajemen
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. SOP Pengendalian Surat Masuk
2. 2. SOP Pengendalian Surat Keluar
1. 1.Kertas
2. 2.Perinter
3. 3.Komputer/laptop
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1.Jika tudak dilaksanakan terganggu kenaikan pangkat
1. -
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Kegiatan Administrasi Kepegawaian ( Kenaikan Pangkat )
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kaban Sekretaris Kasubbag Umum & Apar Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menginventarisir PNS yang Akan Naik Pangkat Nama-nama PNS 15 Menit Daftar nama-nama PNS -
2 Meninta persyaratan bahan kenaikan pangkat kepada PNS yang bersangkutan Bahan-bahjan 3 hari Kelengkapan kenaikan pangkat -
3 Menyeleksi bahan-bahan kenaikan pangkat bahan-bahan 30 Menit Berkas Kenaikan Pangkat -
4 Memproser dan membuat suratpengantar tentang kenaikan pangkat ke BKPSDM Surat pengantar dan bahan-bahan kenaikan pangkat 1 hari Terkirimnya daftar nama PNS yang naik pangkat -