PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 009
Tanggal Pembuatan 8 Mei 2025
Tanggal Revisi 13 Mei 2025
Tanggal Efektif 15 Mei 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Fransiskus Xaverius Lawing, S.E.,M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19750914 199803 1 006
Nama SOP (Kepegawaian) SOP Perjalanan Dinas
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. PP no. 54 Tahun 2010
2.
3. Tentang Pengadaan Barang / Jasa
4.
5. PP no. 70 Tahun 2012
6.
7. Tentang Perubahan PP no 54/2010 barang/Jasa
1. 1. Memiliki Kemampuan menganalisa permasalahan serta memutuskan serta menetapkan kebijakan Pengadaan Barang / Jasasecara baik
2.
3. 2. Mengetahui Tugas Pokok dan fungsi Sistem dan Prosedur Tata Persuratan
4.
5. 3. Menguasai penggunaan sarana dan prasarana pendukung dalam menjalankan mekanisme prosedur surat keluar
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP SKPD lain
2.
3. SOP Penyusunan RKA/DPA
4.
5. SOP Pengiriman Surat
1. 1. RKA/DPA
2.
3. 2. Komputer
4.
5. 3. Stempel BKD
6.
7. 4. Pulpen dan Pensil
8.
9. 5. Penghapus pensil
10.
11. 6. Tipe-ex
12.
13. 7. Klip
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Bila SOP Surat Keluar tidak dilakukan;
2.
3. 1. Sulit dilacak bila akan dilihat/dibutuhkan kembali
4.
5. 2. Tidak teragendakan dan terarsipkannya surat keluar
6.
7. 3. Bisa saja surat keluar dianggap tidak sah karena tidak melalui SOP yang telah ditetapkan dan menyebabkan todak teragendakan dan tidak ternomorkan secara benar
8.
9. 4. Koordinasi antar lini tidak terbentuk sehingga salah satu stakeholders tidak mengetahui permasalahan
1. SOP surat masuk tahun 2012
2.
3. Agenda surat Masuk (manual dan data base)
4.
5. Arsip Surat Masuk (Surat, Surat elektronik; e-mail, scan surat)
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(Kepegawaian) SOP Perjalanan Dinas
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kadis Sekr.Dinas Bendahara Pengeluaran ASN Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Pelaksana Perjalan dinas Mengajukan telaahan Usulan Perjalanan dinas. Rencana Kegiatan perjalanan dinas. 60 Menit Telaahan Usulan Perjalanan Dinas, Paraf Kasubbag/Kasubbid/PPTK. -
2 Memeriksa dan mengkoreksi Telaahan Usulan Perjalanan Dinas ; Jika setuju diberikan Tanda Tangan Telaahan Staf bila tidak dikembalikan kepada Kasubbag/Pelaksana Perjalanan. Paraf telaahan Usulan Perjalanan Dinas. 30 Menit Telaahan Usulan Perjalanan Dinas, Tanda Tangan Sekretaris.. -
3 Memeriksa dan mengkoreksi Telaahan Usulan Perjalanan Dinas ; Jika setuju diberikan Disposisi persetujuan Telaahan Staf bila tidak dikembalikan kepada Sekretaris. Telaahan Usulan Perjalanan Dinas, Tanda Tangan Sekretaris. 30 Menit Disposisi -
4 menyerahkan disposisi dan telahaan ke PPTK untuk mengetahui ketersediaan anggaran. telahaan dan lembaran Disposisi. 30 Menit Disposisi -
5 Telaahan Staf yang telah diberikan Disposisi menjadi dasar untuk dibuatkan Surat Perintah Tugas dan Visum Perjalanan Dinas oleh Pejabat Pengelola SPPD Sekretariat Dinas Perhubungan Mahakam Ulu. ST, SPT, SPPD 30 Menit Cecklist. -
6 Bendahara Pengeluaran mencairkan anggaran Perjalanan Dinas. Paraf dan tanda tangan Ceck list 60 Menit Telahaan Staf, SPPD -
7 Melakukan Perjalanan Dinas Telahaan staf, SPT Hari Kegiatan yang dilaporkan -
8 Menyerahkan Hasil Laporan Perjalanan Dinas Laporan Perjalanan Dinas 30 Menit ST, SPT, SPD, Kwitansi/bukti pembayaran Dinas, Bukti Akomodasi hotel. -
9 Dokumen Perjalanan Dinas Diarsipkan Laporan Perjalanan Dinas 30 Menit ST, SPT, SPD, Kwitansi/bukti pembayaran Dinas, Bukti Akomodasi hotel -