PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 008
Tanggal Pembuatan 8 Mei 2025
Tanggal Revisi 13 Mei 2025
Tanggal Efektif 15 Mei 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Fransiskus Xaverius Lawing, S.E.,M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19750914 199803 1 006
Nama SOP (Kepegawaian) SOP Pengelola Arsip
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 Tentang organisasi Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741
2.
3. 2. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
1. Jabatan : Pengelola Arsip
2.
3. 1. Menguasai alur Persuratan
4.
5. 2. Mampu Mengklasifikasikan surat menurut jenisnya
6.
7. 3. Kualifikasi Pendidikan minimal SLTA/SMA/SMK
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. SOP Pembuatan Surat
2.
3. 2. SOP Penerimaan Surat
4.
5. 3. SOP Pengiriman Surat
1. 1. Buku Arsip
2.
3. 2. BOX Fille
4.
5. 3. Filling Kabinet
6.
7. 4. Map
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila SOP tidak dilaksanakan maka Berkas atau Surat sulit di dapat kalau sewaktu- waktu dibutuhkan.
1. Daftar Arsip yang di kelola (DPA) atau Daftar Pencarian Arsip.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(Kepegawaian) SOP Pengelola Arsip
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Terampil Arsiparis Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerima seluruh naskah Dinas yang perlu diarsipkan Buku Arsip, alat Tulis, Bunder, Map 15 Menit Seluruh Naskah Dinas yang akan diarsipkan -
2 Mengklasifikasikan Naskah Dinas Seluruh naskah Dinas yang akan diarsipkan 15 Menit Naskah Dinas telah terklasifikasikan. -
3 Mencatat dalam Buku Arsip Naskah Dinas yang telah diklasifikasikan, buku arsip 15 Menit Naskah Dinas telah tercatat dalam buku arsip. -
4 Mengarsipkan Naskah Dinas sesuai dengan klasifikasi Naskah Dinas telah tercatat dalam buku arsip. 15 Menit Naskah Dinas telah diarsipkan -