PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 007
Tanggal Pembuatan 8 Mei 2025
Tanggal Revisi 13 Mei 2025
Tanggal Efektif 15 Mei 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Fransiskus Xaverius Lawing, S.E.,M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19750914 199803 1 006
Nama SOP (Kepegawaian) SOP Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
1. 1. Kualifikasi Pendidikan Minimal SLTA/SMA
2.
3. 2. Memahami tentang Pengelolaan dan Perawatan Barang Inventaris
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pendataan Asset Dinas
1. Buku Agenda
2.
3. Lembaran Disposisi
4.
5. Alat Tulis Kantor (ATK)
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP ini tidak dilaksanakan maka barang-barang inventaris tidak terawat dengan baik secara kontiniu
1. Dokumen Umum
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(Kepegawaian) SOP Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kasubbag Umum Kadis Sekr.Dinas Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Melaporkan kondisi barang inventaris dengan telaahan Staf kepada Kasubbag Umum Barang inventaris yang akan diperbaiki 30 menit Telaahan Staf -
2 Meneliti telaahan staf dan menugaskan staf untuk membuat nota untuk pengajuan perawatan peralatan. telaahan staf data barang yang akan di perbaiki 30 Menit Telahaan Staf data barang yang akan diperbaiki -
3 membuat konsep nota pengajuan perawatan peralatan dan menyerahkan kepada kasubbag umum untuk di paraf telaahan staf data barang yang disetujui Kasubbag Umum 45 Menit Konsep Nota Pengajuan Perawatan -
4 Memaraf konsep nota dan meneruskannya ke Sekretaris untuk ditandatangani konsep nota pengajuan perawatan barang. 30 Menit - -
5 Menandatangani konsep nota pengajuan perawatan peralatan dinas dan meneruskan ke Kepala Dinas untuk di disposisi dan meneruskan ke PPTK untuk ditindaklanjuti konsep nota pengajuan perawatan barang yang sudah di paraf kasubbag umum 40 Menit - -
6 Menerima nota dan memberikan paraf kemudian meneruskan ke Kasubbag Umum selaku PPTK nota pengajuan perawatan barang yang sudah di ttd Sekretaris 35 Menit - -
7 Menerima nota dan memberikan paraf kemudian menugaskan pengurus barang untuk melaksanakannya nota pengajuan perawatan barang yang sudah di setujui Kepala Dinas 30 Menit - -
8 menerima nota dan mengcek sesuai kebutuhan serta meminta staf untuk menyerahkan barang yang akan diperbaiki nota pengajuan perawatan barang yang sudah disetujui Kepala Dinas dan di paraf PPTK 45 Menit - -
9 Menyerahkan barang yang akan diperbaiki dan meminta tanda terima sebagai bukti penyerahan barang Bukti Serah Terima Barang 5 - -