PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 003
Tanggal Pembuatan 8 Mei 2025
Tanggal Revisi 13 Mei 2025
Tanggal Efektif 15 Mei 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Fransiskus Xaverius Lawing, S.E.,M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19750914 199803 1 006
Nama SOP (Kepegawaian) SOP Absensi Kepegawaian Dinas Perhubungan
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam melaksanakan Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan PNS.
1. 1. Jabatan : Petugas Absensi.
2.
3. 2. Memiliki Kemampuan menganalisa permasalahan serta memutuskan serta menetapkan kebijakan secara baik.
4.
5. 3. Mengetahui Tugas Pokok dan fungsi Sistem dan Prosedur tentang penegakan kedisplinan kerja.
6.
7. 4. Menguasai penggunaan sarana dan prasarana pendukung dalam menjalankan mekanisme prosedur Pengelola Absensi.
8.
9. 5. Kualifikasi Pendidikan Minimal SMA/SLTA
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, Pegawai yang bersangkutan
1. Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor (Pulpen, Kertas Hvs, Map/Cover, Staples, Stapler)
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika Pelaksanaan Prosedur pengelolaan surat tidak dijalankan, maka alur dan proses penerbitan surat menjadi tidak berjalan, akibatnya unsur Pimpinan dan Unit Kerja menjadi terhambat pelaksanaan administrasi.
1. Data Absensi, dan Data Rekapan Absen.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(Kepegawaian) SOP Absensi Kepegawaian Dinas Perhubungan
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kasubbag Umum Sekr.Dinas Kasubbag Program Perencanaan dan Keuangan Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Merekap Absensi Kehadiran pegawai ASN, dan TNP. Absensi Manual. 30 Menit Adanya data absensi manual yang telah ter-isi dengan data absensi kehadiran. Rekapan Absensi Kehadiran.
2 Melakukan proses pemeriksaan dan kesesuaian data kehadiran pegawai. Rekapan Absensi Kehadiran yang telah ter-isi oleh data kehadiran pegawai. 60 Menit Adanya Draft Absensi sebagai bahan pengisian absensi Kehadiran. Kesesuaian Kehadiran di atur sesuai Draft Absensi yang telah ter-isi.
3 Melakukan proses pemeriksaan dan kesesuaian data kehadiran pegawai. Rekapan Absensi Kehadiran yang telah ter-isi oleh data kehadiran pegawai. 60 Menit Draft Absensi Kehadiran yang telah di setujui oleh sekretaris dinas Draft Absensi Kepegawaian
4 Menandatangani Absensi Kehadiran Pegawai. Draft Absensi yang telah tersedia. 5 Menit Absensi Pegawai Absensi dilakukan sesuai dengan kehadiran pegawai disesuaikan dan disesuaikan dengan Keterangan Pegawai yang tidak berada di tempat dengan alasan. S=Sakit, I=Izin, DL=Dinas Luar
5 Rekapan absensi sebagai bahan pengelolan Gaji pegawai yang di kelola Kasubag. Keuangan Absensi yang telah di Rekap Oleh Staf 30 Menit Sebagai Bahan Pertimbangan Gaji Absensi sebagai bahan pertimbangan mengeluarkan gaji pegawai
6 Rekapan Absensi di simpan ke setiap bidang lalu File di arsipkan. Rekapan Absensi 30 Menit Absensi tersampaikan kepada setiap bidang dan di arsip. File kehadiran di arsipkan sebagai bahan evaluasi kedisiplinan pegawai Dinas Perhubungan