PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
Nomor SOP 800/ /Inspektorat/VI/2025
Tanggal Pembuatan 2 Juni 2025
Tanggal Revisi 3 Juni 2025
Tanggal Efektif 1 Juli 2025
Disahkan Oleh
Inspektur,
-


Budi Gunarjo Ompusunggul, SE,Ak,MM,CA,AAP,CFrA,CGCAE
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 196507221978031001
Nama SOP SOP Penomoran LHP
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
1. S-1 Hukum/Akuntansi/Manajemen
2. Auditor
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Auditor/Pemeriksa
2. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan
3. Inspektur Inspektorat
1. Komputer/Laptop
2. Buku Register Penomoran
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak diberi nomor, akan ada beberapa konsekuensi atau peringatan penting yang bisa muncul, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun akuntabilitas
1. Memastikan setiap LHP memiliki nomor unik yang tidak ganda.
2. Memudahkan pelacakan status LHP, mulai dari penerbitan hingga distribusi dan tindak lanjut.
3. Menciptakan jejak audit yang jelas untuk setiap LHP, sehingga dapat diverifikasi kapan dan oleh siapa LHP tersebut diberi nomor.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP Penomoran LHP
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Inspektur Auditor Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Keuangan Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Tim pemeriksa telah menyelesaikan seluruh substansi LHP dan memastikan isinya sudah final serta siap untuk diberi nomor resmi Draft LHP 120 Menit Draf Laporan Hasil Pemeriksaan -
2 Tim pemeriksa menyerahkan draf LHP final dan formulir pengajuan (jika ada) ke Bagian Sekretariat Bagian Umum Draft LHP 5 Menit Draft Laporan Hasil Pemeriksaan -
3 Kasubbag Umum mengecek dan menyerahkan draft LHP kepada Petugas/ staf yang mengelola Penomoran surat LHP Draft Laporan Hasil Pemeriksaan 10 Menit Draft Laporan Hasil Pemeriksaan -
4 Petugas/ staf di Bagian Umum menerima dokumen pengajuan dari unit pemeriksa. Draft Laporan Hasil Pemeriksaan 2 Menit Draft LHP -
5 Petugas Sekretariat Umum memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi yang diajukan (misalnya, judul, objek, periode, jenis pemeriksaan). Jika ada yg kurang atau salah, permohonan dikembalikan. dan jika semua sudah sesuai, proses berlanjut. Draft Lampiran Hasil Pemeriksaan
Buku Register Penomoran LHP
10 Menit Draft Lampiran Hasil Pemeriksaan -
6 Petugas menginformasikan kepada unit pemeriksa bahwa dokumen perlu diperbaiki atau dilengkapi. Alur kembali ke tahap pengajuan permohonan Draft LHP 5 Menit Draft LHP -
7 Informasi dasar LHP (judul, objek, periode, unit pelaksana) dicatat dalam buku register penomoran atau sistem database elektronik. Draft Laporan Hasil Pemeriksaan
Buku Register Penomoran LHP
10 Menit Draft Laporan Hasil Pemeriksaan
Buku Register Penomoran LHP
-
8 Petugas mengeluarkan nomor LHP yang unik sesuai dengan format penomoran yang telah ditetapkan. Nomor ini juga dicatat dalam register/database sebagai bagian dari riwayat. Draft LHP
Buku Register Penomoran LHP
Register/Database Penomoran LHP
5 Menit Penomoran Laporan LHP -
9 Nomor LHP yang sudah diterbitkan disampaikan kembali kepada unit pemeriksa. Laporan Draft LHP 1 Menit Draft LHP -
10 Unit pemeriksa memasukkan nomor resmi tersebut ke dalam dokumen LHP final pada posisi yang telah ditentukan (misalnya, di kepala dokumen) Nomor Surat LHP
Draft LHP
1 Menit Draft Laporan LHP -
11 LHP yang sudah bernomor diajukan kepada pimpinan yang berwenang untuk ditandatangani. Laporan LHP 5 Menit Draft Laporan LHP yang sudah di beri nomor -
12 Pimpinan menandatangani LHP, yang menandakan bahwa dokumen tersebut sudah resmi dan sah Draft Laporan LHP 5 Menit Laporan LHP yang sudah di tandatangan oleh Pimpinan -
13 LHP yang sudah disahkan didistribusikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan (misalnya, unit yang diperiksa, unit tindak lanjut, pimpinan lain) Draft Final Laporan Hasil Pemeriksaan 5 Menit Draft Final Laporan Hasil Pemeriksaan yang sudah di ttd pimpinan -
14 Salinan LHP (baik cetak maupun elektronik) disimpan secara sistematis dalam arsip instansi untuk keperluan pelacakan dan referensi di masa mendatang. Arsip Laporan Hasil Pemeriksaan yang sudah di beri nomor dan di tandatangani oleh pimpinan. 10 Menit Arsip Laporan Hasil Pemeriksaan yang sudah di beri nomor dan di tandatangani oleh pimpinan. -