PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 800/030/Kec.LP-TU-Kepeg/I/2026
Tanggal Pembuatan 5 Januari 2026
Tanggal Revisi 6 Januari 2026
Tanggal Efektif 8 Januari 2026
Disahkan Oleh
Camat,
-


THOMAS DING, S.P
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19760210 200801 1 010
Nama SOP Pengadministrasi Absensi Pegawai
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah
1. Mampu bekerja displin
2. Memahami aturan
3. Mampu mengoprasikan komputer
4. SMA/D-III/S.I
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aspek pengelolaan pegawai dan operasional kantor. SOP ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan absensi yang memastikan pencatatan kehadiran, keterlambatan, dan ketidakhadiran pegawai dilakukan secara tertib, akurat, dan transparan.
1. Data
2. Komputer
3. Printer
4. ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Kehadiran dan efektifitas kepegawaian
1. Digital dan manual
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pengadministrasi Absensi Pegawai
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kasubbag Umum Sekretaris Camat Pengadministrasi Perkantoran Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mengisi dan mengumpulkan absensi pegawai Data 5 menit Kehadiran Absensi
2 Verifikasi data absensi pegawai Data 20 menit Absensi Verifikasi
3 Menerima data rekapan absensi dari pengadiministrasi perkantoran Data
Juknis
Peraturan
15 menit Data Data Absensi/kehadiran
4 Evaluasi absensi Data
Peraturan
15 menit Data Evaluasi
5 Pengesahan dan perstujuan hasil rekapan absensi pegawai Data 5 menit Dokumen data absensi Pengesah absensi pegawai
6 Penggandaan dan pengarsipan absensi Data
Dokumen
ATK
5 menit Dokumen Dokumen arsip