PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PENYULUHAN
Nomor SOP 520/020/DKPP-I/1/2025
Tanggal Pembuatan 3 Januari 2025
Tanggal Revisi 7 Januari 2025
Tanggal Efektif 8 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Engelbertus Ibrahim, SE., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19691231 200212 1 031
Nama SOP SOP Pelatihan PPL
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan,
2.
3. UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
4.
5. UU No.41. Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
6.
7. UU No.19 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
8.
9. UU No, 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
10.
11. Peraturan Pemerintah No43 Tahun 2009 tentang Pembiyaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
12.
13. Peraturan Presiden No.154 tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,
14.
15. Peraturan Presiden No,45 tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian.
1. Memiliki Pemahaman Teknis tentang Pendidikan Penyuluhan.
2.
3. Memiliki Keahlian dan Kemampuan Teknis dalam Pembinaan Pemnyuluhan.
4.
5. Dapat aktif melakukan latihan kunjungan dan Suvervisi (Laku susi) ke lapangan.
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Kursus Tani Desa di 5 Kecamatan.
2.
3. SOP Pelatihan Kelembagaan Pertanian.
1. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam dasar hukum.
2.
3. Petunjuk Teknis Kegiatan.
4.
5. Dokumen Kegiatan APBD Mahakam Ulu 2018
6.
7. Laporan-laporan.
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Kalau kegiatan ini tidak dilkukan maka pengetahuan Penyuluh Pertanian Lapangan tentang manajemen Penyuluhan tidak berjalan sesuai yang diharapkan.
1. Hasil dari Pendidikan dan Pelatihan teknis dan fungsional penyuluh akan menjadi evaluasi bahan perumusan rencana kerja anggaran tahun berikutnya,
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP Pelatihan PPL
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Bend. Kadis Kabid Penyuluhan Tim Teknis Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Memerintahkan Pembuatan SK Kegiatan DPA dan SK PPTK/PPK 7 Hari SK -
2 Mengadakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi untuk Persiapan Kegiatan serta menugaskan staf untuk menyiapkan berkas/dokumen. termasuk anggaran kegiatan DPA 1 Hari Rengiat -
3 Mengetik dan memprint berkas /dokumen persiapan kegiatan Sesuai Ktentuan 1 Bulan Kesediaan PPL -
4 Mengajukan Anggaran/Pembiayaan Kegiatan dengan melampirkan berkas kelengkapan Sesuai Ketentuan Tentatif Sesuai Ketentuan -
5 Melakukan Pencairan Dana Kegiatan dengan mendatangani berkas/dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku Rencana Kerja.
Surat Tugas.
Tentatif Sesuai ketentuan -
6 Melaksanakan Kegiatan serta membuat laporan , dimana dalam laporan tersebut akan memuat data-data yang terkait dengan kegiatan tersebut MOU
Data dan Dokumentasi
Tentatif Sertifikat -