PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
SUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 520/013/DKPP-I/1/2025
Tanggal Pembuatan 3 Januari 2025
Tanggal Revisi 7 Januari 2025
Tanggal Efektif 8 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Engelbertus Ibrahim, SE., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19691231 200212 1 031
Nama SOP PELAKSANAAN PENGELOLAAN SURAT KELUAR
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
2. UU Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan
3. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Staf Negeri Sipil
1. Memahami pelaksanaan Pengelolaan Surat Keluar
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pengelolaan Surat Masuk
1. Komputer
2. Buku Agenda Surat Masuk
3. ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. -
1. -
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAKSANAAN PENGELOLAAN SURAT KELUAR
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kadis Plt. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Kasubag Umum & Keoegawaian membuat dan menanggapi surat yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan disposisi Surat masuk yang telah didisposisi 20 menit - -
2 Konsep surat yang telah dibuat diajukan kepada Kepala Dinas untuk diberi tanda tangan dan paraf Konsep Srat
Surat Jadi
15 menit - -
3 Staf mengambil nomor surat di Sub Bagian Umum & Kepegawaian Surat Jadi 15 menit - -
4 Staf meregister surat keluar kemudian mengarsipkan surat keluar tersebut sesuai klasifikasi surat Buku Register
Surat Keluar
20 menit - -
5 Surat di kirimkan melalui jasa ekspedisi Surat Keluar 10 menit - -