PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 067/046/Kec.LP-PMK/III/2026 |
| Tanggal Pembuatan | 3 Maret 2026 | |
| Tanggal Revisi | 3 Maret 2026 | |
| Tanggal Efektif | 3 Maret 2026 | |
| Disahkan Oleh |
Camat,
-
THOMAS DING, S.P
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19760218 200801 1 010
|
|
| Nama SOP | Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa dan kelurahan |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah.
2. PP nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, format danprosdur penyusunan rencana pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD) dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
|
1. Pemahaman tentang perencanaan pembangunan: Pelaksana Musrenbang harus memiliki pemahaman tentang proses perencanaan pembangunan, termasuk penyusunan rencana strategis dan rencana aksi.
2. Kemampuan analisis: Pelaksana Musrenbang harus dapat menganalisis data dan informasi untuk mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas masyarakat.
3. Kemampuan komunikasi: Pelaksana Musrenbang harus dapat berkomunikasi efektif dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemangku kepentingan, dan pemerintah.
4. Kemampuan fasilitasi: Pelaksana Musrenbang harus dapat memfasilitasi diskusi dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan dan keputusan.
5. Kemampuan dokumentasi: Pelaksana Musrenbang harus dapat mendokumentasikan hasil Musrenbang dengan baik dan akurat.
6. Berpendidikan minimal SMA/DIII/S1 pemerintahan
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. RPJMD
2. RPJPD
3. RESTRA/RENJA
4. RKPdes
|
1. Dokumen perencanaan
2.
3. Data dan informasi
4. Format Musrenbang
5. ATK
6. Meja dan kursi
7. Komputer dan printer
8. Proyektor
9. Papan tulis atau whiteboard
10. Sistem informas/internet
11. Aplikasi
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Keterlibatan masyarakat: Pastikan keterlibatan masyarakat yang luas dan aktif dalam Musrenbang.
2. Transparansi: Pastikan transparansi dalam proses Musrenbang, termasuk pengumuman hasil dan keputusan.
3. Keadilan: Pastikan keadilan dalam proses Musrenbang, termasuk kesempatan yang sama bagi semua pihak.
4. Akuntabilitas: Pastikan akuntabilitas dalam proses Musrenbang, termasuk dokumentasi yang baik dan pelaporan yang transparan.
5. Konsistensi: Pastikan konsistensi antara rencana pembangunan dengan kebijakan dan program pemerintah.
6. Partisipasi semua pihak: Pastikan partisipasi semua pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah, dan swasta.
7. Pengawasan: Pastikan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan Musrenbang.
8. Dengan memperhatikan peringatan tersebut, Musrenbang dapat berjalan dengan efektif dan menghasilkan rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
|
1. Identifikasi kebutuhan: Mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas masyarakat melalui survei, wawancara, dan diskusi.
2. Pengumpulan data: Mengumpulkan data tentang kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur daerah.
3. Analisis data: Menganalisis data untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman.
4. Notulen rapat: Mencatat notulen rapat Musrenbang, termasuk hasil diskusi dan keputusan.
5. Dokumentasi: Mendokumentasikan hasil Musrenbang, termasuk foto, video, dan dokumen lainnya.
6. Laporan: Menyusun laporan Musrenbang yang mencakup hasil, rekomendasi, dan rencana tindak lanjut.
7. Pengarsipan: Mengarsipkan dokumen Musrenbang dengan baik dan rapi.
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||
| Kasubbag Perenc. | Sekretaris | Camat | Kasi PMK | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Membuat rencana kerja dan program |
|
ATK Data Dokumen Peraturan |
15 menit | Rencana tindak lanjut yang mencakup langkah-langkah yang akan diambil untuk melaksanakan program dan kegiatan | RTL mencakup langkah-langkah strategis yang akan diambil Untuk mencapai tujuan dan sasaran. | |||
| 2 | Pelaksana kegiatan berkoordinasi dan staf menyusun rencana kegiatan |
|
Data Dokumen Juknis |
10 menit | Rencana kerja; Dokumen yang berisi tujuan, sasaran dan langkah-langkah kegiatan | Notulen rapat yang mencatat hasil diskusi dan kesepakatan serta laporan kegiatan yang berisi hasil pelaksanaan kegiatan | |||
| 3 | Evaluasi dan verifikasi penentuan rencana kegiatan dengan acuan pedoman perencanaan |
|
Data Dokumen |
10 menit | Rencana anggaran yang jelas, kesepakatan pelaksanaan kegiatan, dokumen koordinasi dan rencana tindak lanjut | Menentukan alokasi anggaran yang tepat untuk kegiatan, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan mengidentifikasi masalah dan mencari solusi untuk memperbaiki pelaksanaan kegiatan | |||
| 4 | Verifikasi data dan dokumen |
|
Data Dokumen |
10 menit | Kesepakatan program kegiatan, dukungan dan persetujuan serta rencana tindak lanjut | Dengan berkoordinasi, ketua tim dapat memastikan bahwa kegiatan terlaksana dengan baik dan efektif | |||
| 5 | Ketua tim menyampaikan hasil koordinasi oleh sekcam kepada camat |
|
Data Dokumen |
10 menit | Informasi yang jelas tentang hasil koordinasi dan rencana kegiatan yang telah di bahas dengan sekcam Dukungan dan persetujuan dari camat untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan hasil koordinasi dengan sekcam |
Menyampaikan informasi yang akurat dan jelas tentang hasil koordinasi Menjelaskan rencana kegiatan dan tujuan yang ingin di capai Membahas dukungan dan persetujuan yang di perlukan dari camat Mencatat kesepakatan dan tindak lanjut yang di perlukan |
|||
| 6 | Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan musrenbang |
|
Data Dokumen |
10 menit | Dokumen rencana pembangunan yang telah di sepakati dan disusun berdasarkan hasil musyawarah Prioritas pembangunan yang telah ditentukan dan disepakati oleh stakeholders Rencana aksi yang telah di susun untuk melaksanakan rencana pembangunan Kesepakatan antara stakeholders tentang rencana pembangunan dan prioritas Laporan pelaksanaan musrenbang yang mencatatkan hasil musyawarah dan kesepakatan |
Mengkoordinasikan persiapan Musrenbang Menyediakan informasi dan data yang relevan Memfasilitasi diskusi dan musyawarah antara stakeholders Mencatat hasil musyawarah dan kesepakatan Mengkomunikasikan hasil musrenbang kepada stakeholders |
|||
| 7 | Pelaporan akhir kegiatan |
|
Data Dokumen |
5 Menit | Laporan yang merangkum hasil kegiatan, pencapaian, dan evaluasi Dokumentasi yang mencangkup foto dan catatan kegiatan Hasil produk atau jasa yang di hasilkan dari kegiatan Evaluasi kegiatan dan rekomendasi untuk perbaikan kegiatan selanjutnya |
Hasil kegiatan dan pencapaian tujuan Evaluasi kegiatan dan identifikasi kegiatan dan identifikasi keberhasilan serta kekurangan Dokumentasi kegiatan dan hasil |
|||
| 8 | Pengarsipan Dokumen |
|
Data Dokumen |
5 menit | Dokumen yang dapat diakses dengan mudah dan cepat ketika di butuhkan | Mengatur dan menyimpan dokumen dengan rapi dan sistematis Mengamankan dokumen dari kerusakan, kehilangan, atau akses tidak sah | |||