PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
KORDINATOR KELOMPOK JABATAN FUNGIONAL PENANAMAN MODAL
KELOMPOK JABATAN FUNGIONAL PENANAMAN MODAL
Nomor SOP 067/ /DPMPTSP-TU.P/VIII/2024
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 3 Februari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
kordinator kelompok jabatan fungional penanaman modal


Merkuria Ping,SH
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19660530 2001 2 001
Nama SOP Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
3. Peraturan Menteri Investasi /Kepala BKPM RI Nomor : 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
4. Peraturan Bupati Mahakam Ulu tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
5. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 40 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Memahami dan mengetahui tugas dan fungsi Pengendalian PMPTSP
2. Memahami dan mengetahui tata cara pelaksanaan Pemantauan PMPTSP
3. Menguasai Sistem OSS RBA
4. Menguasai Microsoft Office
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. Alat Perlengkapan Kantor (APK) dan Alat Tulis Kantor (ATK)
2. Jaringan internet
3. Dokumen profil perusahaan dan surat menyurat
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila kegiatan tidak sesuai SOP ini, maka akan terjadi kesalahan identifikasi dan
2. administrasi data penanaman modal Disimpan sebagai data fisik dan elektronik
1. Disimpan sebagai data fisik dan elektronik
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Analis Kebijakan - Ahli Muda Kordinator Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mempersiapkan data bahan dan pendekatan pemantauan
Perusahaan yang harus dipantau
Laporan realisasi penanaman modal yang dipantau
NIB, LKPM, SS, Izin, UMKU, PKKPR, PBG, Persetujuan Lingkungan 2 Jam Koordinasi, Surat Menyurat
Daftar legalitas para Penanaman Modal PMA/PMDN yang terpantau
-
2 Mencermati dan mempelajari legalitas Pelaku Usaha serta melakukan pemantauan realisasi PMA/PMDN Daftar legalitas para Penanaman Modal PMA/PMDN yang terpantau 1 jam Sosialisasi/Workshop, matrik evaluasi kegiatan, dan kunjungan ke perusahaan -
3 Melaksanakan kegiatan pemantauan dan realisasi investasi pelaku usaha Sosialisasi/Workshop, matrik evaluasi kegiatan, dan kunjungan ke perusahaan 3 Jjam LKPM terbaru dan Berita Acara Pemantauan -
4 Melakukan evaluasi hasil pemantauan dan realisasi investasi serta Laporan LKPM LKPM terbaru dan Berita Acara Pemantauan 30 menit Bahan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengawasan -
5 Melakukan tindak lanjut pemantauan sebagai bahan evaluasi Bahan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengawasan 30 menit Data tercatat dan tersimpan -
6 Pengarsipan Dokumen Data tercatat dan tersimpan 30- menit Laporan realisasi investasi penanaman modal -