PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
SUB BAGIAN UMUM
Nomor SOP 470/003.4-Sekre.7/Disdukcapil-TU.I/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
Nama SOP REKAPITULASI KEHADIRAN KERJA
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang – Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomer 53 tahun 2010 TentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil
3. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Petugas S1/D3 atau SMA
2.
3. Mengetahui penggunaan perangkat Komputer
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pengarsipan
1. Daftar Kehadiran Kerja PNS dan Lembar Disposisi
2. Draft Rekapitulasi Kehadiran Kerja PNS
3. Draft Rekapitulasi Kehadiran Kerja PNS yang sudah diparaf Kasubbag Umum Kepegawaian
4. Draft Rekapitulasi Kehadiran Kerja PNS yang sudah diparaf Sekretaris
5. Rekapitulasi Kehadiran Kerja PNS
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP tidak dilaksanakan, maka hak pegawai tidak cepat terselesaikan
1. Disimpan sebagai dokumen arsip
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
REKAPITULASI KEHADIRAN KERJA
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Sekr.Dis Kasubag Umum Kepala Dinas Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Memerintahkan Pengelola Kepegawaian untuk membuat Rekapitulasi Kehadiran Kerja PNS Daftar Kehadiran Kerja PNS dan Lembar Disposisi 5 Menit Daftar Kehadiran Kerja dan Lembar Disposisi Rekapitulasi Kehadiran Kerja PNS digunakan untuk Pengusulan TPP
2 Membuat format Rekapitulasi Kehadiran Kerja PNS dan melakukan Rekapitulasi Kehadiran Kerja PNS, diserahkan kepada Kasubag Umum Kepegawaian Daftar Kehadiran Kerja PNS dan Lembar Disposisi 60 Menit Draft Rekapitulasi Kehadiran Kerja -
3 Memeriksa Rekapitulasi Kehadiran Kerja PNS, jika tidak setuju dikembalikan kepada Pengelola Kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan diserahkan kepada Sekretaris SKPD Draft Rekapitulasi Kehadiran Kerja PNS 30 Menit Draft Rekapitulasi Kehadiran Kerja yang sudah diparaf Kasubbag Umum -
4 Memeriksa Rekapitulasi Kehadiran Kerja PNS, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasubbag Umum Kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju di paraf dan diserahkan kepada Kepala SKPD Draft Rekapitulasi Kehadiran Kerja PNS yang sudah diparaf Kasubbag Umum 15 Menit Draft Rekapitulasi Kehadiran Kerja yang sudah diparaf Sekretaris -
5 Memeriksa rekapitulasi absensi, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani, diserahkan kepada kasubbag Umum dan Kepegawaian Draft Rekapitulasi Kehadiran Kerja PNS yang sudah diparaf Sekretaris 5 Menit Rekapitulasi Kehadiran Kerja -
6 Menerima Rekapitulasi Kehadiran, mendistribusikan sesuai peruntukan Rekapitulasi Kehadiran Kerja PNS 5 Menit Dokumentasi Berkas -