PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
SUB BAGIAN UMUM
Nomor SOP 470/003.4-Sekre.5/Disdukcapil-TU.I/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
Nama SOP PELAYANAN PENGUSULAN SURAT IZIN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. SMA / S1
2. Memahami aturan terkait manajemen kepegawaian
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pengelolaan Surat Keluar
1. Permohonan Surat Izin Cuti Pegawai Negeri Sipil, Surat Keterangan Dokter (Khusus cuti bersalin)
2.
3. Berkas Permohonan Penerbitan Surat Izin Cuti PNS
4. Draf Surat Izin Cuti PNS dan Berkas Permohonan PenerbitanSurat Izin Cuti PNS
5. Buku Agenda, Surat Izin Cuti PNS Yang Sudah Ditanda Tangani
6. Surat Izin Cuti PNS
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Membuat surat usulan harus dilakukan dengan teliti dan benar, jika tidak maka terjadi duplikasi proses dan waktu yang lebih lama
1. Surat Permohonan Cuti
2. Buku Agenda
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENGUSULAN SURAT IZIN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Sekr.Dis Pemohon Kasubag Umum Kepala Dinas Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menyerahkan berkas permohonan Surat Izin Cuti PNS kepada Pengelola Kepegawaian Permohonan Surat Izin Cuti Pegawai Negeri Sipil, Surat Keterangan Dokter (Khusus cuti bersalin) 5 Menit Penyampaian berkas permohonan Surat Izin Cuti PNS -
2 Memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Izin Cuti PNS, dan rekapitulasi suti PNS, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/ditolak, jika lengkap membuat draft Surat Izin Cuti PNS diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian Berkas Permohonan Penerbitan Surat Izin Cuti PNS 20 Menit Berkas Permohonan Penerbitan Surat Izin Cuti PNS yang sudah diperiksa -
3 Memeriksa draft Surat Izin Cuti PNS beserta kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Pengelola Kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris SKPD Draf Surat Izin Cuti PNS dan Berkas Permohonan PenerbitanSurat Izin Cuti PNS 10 Menit Draf Surat Izin Cuti PNS yang sudah diperiksa -
4 Memeriksa draft Surat Izin Cuti PNS, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Kepala SKPD Draf Surat Izin Cuti PNS dan Berkas Permohonan Penerbitan Surat Izin Cuti PNS 10 Menit Draf Surat Izin Cuti PNS yang sudah diperiksa -
5 Memeriksa draft Surat Izin Cuti PNS, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Dinas untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani Draf Surat Izin Cuti PNS dan Berkas Permohonan Penerbitan Surat Izin Cuti PNS 10 Menit Surat Izin Cuti PNS yang sudah ditandatangani -
6 Memberi nomor Surat Izin Cuti PNS, Mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada unit kerja / pemohon Buku Agenda, Surat Izin Cuti PNS yang sudah ditandatangani 10 Menit Surat Izin Cuti PNS yang sudah diagendakan -
7 Menerima Surat Izin Cuti PNS dan menandatangani tanda terima pada buku agenda Surat Izin Cuti PNS 5 Menit Surat Izin Cuti PNS diterima unit kerja / pemohon -