PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
KORDINATOR KELOMPOK JABATAN FUNGIONAL PENANAMAN MODAL
Nomor SOP ......./......../DPMPTSP-TU.P/ I /2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 3 Februari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
kordinator kelompok jabatan fungional penanaman modal


Merkuria Ping,SH
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19660530 200112 2 001
Nama SOP SOP PENGURUSAN SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KARTU PEGAWAI
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
2. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1975 Tanggal 9 Januari 1975 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan & Penggunaan Nomor Induk PNS dan Kartu PNS
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
4. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
5. Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten mahakam Ulu
6. Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 44 Tahun 20020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
1. Memahami peraturan terkait administrasi kepegawaian
2. Memahami peraturan terkait pengelolaan cuti pegawai
3. Memiliki pengetahuan terkait MSDM
4. Memahami tugas dan fungsi Dinas
5. JFU : Berpendidikan DII/DIII sesuai kebutuhan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pengadministrasian Surat Keluar
1. Alat Tulis Kantor (ATK)
2. Stempel Dinas
3. Perangkat Komputer/printer/jaringan internet
4. Alat Transportasi
5. Alat Komunikasi
6. Data Kepegawaian
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Tidak dilaksanakannya SOP ini sesuai dengan tahapannya dapat mengakibatkan terhambatnya pelayanan penerbitan surat pengantar kartu pegawai
1. Memverifikasi berkas
2. Paraf berjenjang
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP PENGURUSAN SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KARTU PEGAWAI
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kadis Sekr.Dis Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Kasubag Umum Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerima dan memeriksa berkas permohonan dari pegawai. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pegawai untuk dilengkapi. Jika lengkap masuk langkah berikutnya Formulir
Fotokopi SK pangkat terakhir 2 lembar
Fotokopi konversi NIP baru 2 lembar
Foto ukuran 2x3: 2 lembar
5 Menit Berkas Persyaratan -
2 Memroses surat pengantar, melampirkan berkas persyaratan dan menyerahkan kepada Kasubbag. Umum Memroses surat pengantar, melampirkan berkas persyaratan dan menyerahkan kepada Kasubbag. Umum 30 Menit Draft Surat Pengantar
Berkas persyaratan
SOP Pengadministrasian Surat keluar
4 Memeriksa Draft Surat Pengantar. Jika salah akan dikembalikan kepada JFU untuk diperbaiki. Jika benar akan diparaf Draft Surat Pengantar
Berkas persyaratan
5 menit Draft Surat Pengantar
Berkas persyaratan
-
6 Menyerahkan berkas ke BKPSDM Surat Pengantar
Berkas Persyaratan
5 Menit Surat Pengantar
Berkas Persyaratan
SOP Pengadministrasian Surat keluar