PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | ........./......./DPMPTSP-TU.P/I/2025 |
| Tanggal Pembuatan | 6 Januari 2025 | |
| Tanggal Revisi | 9 Mei 2025 | |
| Tanggal Efektif | 3 Februari 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
kordinator kelompok jabatan fungional penanaman modal
Merkuria Ping,SH
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19660530 200112 2 001
|
|
| Nama SOP | SOP PENGADMINISTRASIAN SURAT KELUAR (DARI BIDANG) |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. Undang - Undang RI Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten mahakam Ulu
6. Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 44 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
7. Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
|
1. Memahami peraturan terkait administrasi umum
2. Memahami peraturan terkait tata naskah dinas
3. Memahami peraturan terkait kearsipan
4. Memahami tugas dan fungsi Dinas
5. Pengadministrasi Persuratan : Berpendidikan DII/DIII sesuai kebutuhan
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. SOP Pengarsipan Naskah Dinas
|
1. Alat Tulis Kantor (ATK)
2. Stempel Dinas
3. Perangkat Komputer/printer/jaringan internet
4. Alat Transportasi
5. Alat Komunikasi
6. Naskah surat keluar
7. Buku Agenda Surat Keluar
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Tidak dilaksanakannya SOP ini sesuai dengan tahapannya dapat mengakibatkan sulitnya menemukan kembali surat dinas jika diperlukan
2. Tidak dilaksanakannya SOP ini sesuai dengan tahapannya dapat mengakibatkan tidak terjaminnya kerahasiaan isi surat dinas
|
1. Mencatat setiap surat keluar ke dalam buku agenda
2. Menyalin surat keluar dan mengarsipkan dalam folder surat keluar
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||||||
| Kadis | Sekr.Dis | Analis Kebijakan- Ahli Muda | Pengadministrasian Umum | Kordinator Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Menyiapkan konsep surat keluar dan menyampaikan kepada Koordinator Jabatan Fungsional |
|
Konsep Surat Keluar | 15 Menit | Konsep Surat Keluar | - | ||||
| 2 | Meneliti konsep surat. Jika ada yang salah dikembalikan kepada analis Kebijakan Ahli muda untuk diperbaiki. Jika benar diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Dinas |
|
Konsep surat Keluar | 5 Menit | Konsep surat Keluar | - | ||||
| 3 | Meneliti konsep surat. Jika ada yang salah dikembalikan kepada Koordinator Jabatan Fungsional untuk diperbaiki. Jika benar diparaf dan disampaikan kepada Kepala Dinas |
|
Konsep Surat Keluar | 5 Menit | Konsep Surat Keluar | - | ||||
| 4 | Meneliti konsep surat. Jika ada yang salah dikembalikan kepada Sekretaris untuk diperbaiki. Jika benar ditandatangani dan diserahkan ke Pengadministrasi Umum |
|
Surat Keluar | 5 Menit | Surat Keluar | - | ||||
| 5 | Memberikan nomor surat, menstempel, menggandakan, mengarsip dan menyerahkan kepada Caraka untuk dikirimkan sesuai tujuan surat |
|
Surat Keluar | 5 Menit | Surat Keluar | - | ||||