PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PELAYANAN UMUM
Nomor SOP 001/....../KEC-LHM-UM/V/2025
Tanggal Pembuatan 1 Mei 2025
Tanggal Revisi 12 Mei 2025
Tanggal Efektif 23 Mei 2025
Disahkan Oleh
Camat,
-


Tigang Himang,S.Pd
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19670810 199512 1 002
Nama SOP Surat Rekomendasi Ijin Usaha Mikro ( Kecil )
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Dasar hukum izin rekomendasi usaha kecil di Indonesia meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
1. SMA
2. S1
3. S2
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Permohonan Ijin Usaha
1. Printer, Laptop,PC, ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Terkendala di surat ijin
1. Ijin Usaha
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Surat Rekomendasi Ijin Usaha Mikro ( Kecil )
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Camat Pemohon Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menugaskan staf untuk membuat surat rekomendasi ijin usaha Berkas Ijin Usaha 3 menit Surat Rekomendasi Rekomendasi
2 Menyusun dan Mengetik Konsep surat rekomendasi ijin usaha ( Mikro ) Kemudian menyampaikan ke kasi Pelayanan Umum untuk di tindaklanjuti Berkas Rekomendasi ijin Usaha 4 menit Surat Rekomendasi Ijin Usaha Rekomendasi
3 Camat Mempelajari dan Mengkoreksi Konsep Surat Ijin Rekomendasi, Jika setuju atau tidak setuju untuk diproses Berkas Rekomendasi 3 menit Surat Rekomendasi Rekomendasi
4 menyerahkan surat rekomendasi ke Staf untuk diterbitkan ( Print ) Berkas Rekomendasi 4 menit Surat Rekomendasi Ijin Usaha Rekomendasi
5 Staf menyerahkan Surat Rekomendasi ijin usaha ke Pemohon Surat Rekomendasi 2 menit Surat Rekomendasi Surat Rekomendasi serta surat pengantar