PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DI INSTANSI SEKRETARIAT DAERAH
SUBBAGIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor SOP 800/115/KESRA/V/2025
Tanggal Pembuatan 1 Mei 2025
Tanggal Revisi 1 Mei 2025
Tanggal Efektif 3 Mei 2025
Disahkan Oleh
Kabag Kesejahteraan Rakyat,
Bagian Kesejahteraan Rakyat di Instansi Sekretariat Daerah


Agnes Luaq,S.Pd.SD
Pembina (IV/a)
NIP. 19720311 200105 2 001
Nama SOP Penyerahan Laporan Ketenagakerjaan
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
2.
3. Undang - undang nomor 3 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
1. klasifikasi Pendidikan SMU
2. Menguasai Komputer
3.
4. Mampu berkoordinasi dengan Perusahaan tentang ketenagakerjaan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Jumlah Tenaga Kerja yang berada di perusahaan
1. Komputer / printer / Alat Tulis Kantor
2. Meja dan Kursi
3. Buku arsip
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila perusahaan tidak rutin mengirimkan laporan ketenagakerjaan akan menghambat untuk mengetahui jumlah tenaga kerja secara keseluruhan.
2. Menghambat perekapan jumlah tenaga kerja secara keseluruhan
1. Direkap dan diarsipkan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penyerahan Laporan Ketenagakerjaan
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Staf Menerima Laporan Ketenagakerjaan dari Perusahaan Berkas 5 menit surat keluar dalam bentuk telaahan staf -
2 Kasubag Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerima dan Meneliti Laopran Ketenagakerjaan Perusahaan Berkas 30 menit mendapat paraf kontrol -
3 Kasubag Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyerahkan ke staf untuk dibuatkan Surat Tanda terima untuk perusahaan Surat Tanda terima 5 menit Surat ditanda tangani -
4 Staf Membuat surat tanda terima untuk diserahkan ke perusahaan dan mengarsipkan Laporan di komputer Surat Tanda terima 30 menit Laporan Ketenagakerjaan -