PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PELAYANAN UMUM
Nomor SOP 001/138/001/Hubg/I/2025
Tanggal Pembuatan 1 Januari 2025
Tanggal Revisi 1 Februari 2025
Tanggal Efektif 27 Februari 2025
Disahkan Oleh
Camat,
-


MIKAEL TINGGANG LUNG, S.Kom.
Pembina (IV/a)
NIP. 197309012009021002
Nama SOP Pembuatan Ijin Usaha Mikro ( Kecil)
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
1. S1-Ekonomi
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Keterlambatan Ijin Usaha Mikro ( Kecil)
1. Perinter, Laptop, ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. -
1. Online
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pembuatan Ijin Usaha Mikro ( Kecil)
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Camat Pemohon Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Staf Menerima Surat Permohonan Ijin Usaha dari Pemohon Buku Surat Masuk disposisi 5 menit terbitnya surat ijin usaha mikro Surat Ijin
2 Kasi Pelayanan Umum Menyerahkan Berkas Permohonan Pembuatan Ijin Usaha Mikro (kecil) Untuk diProses (Disposisi) Dokumen Permohonan Ijin Usaha 5 Menit Surat Ijin Usaha Ijin Usaha
3 Camat Menerima Surat Permohonan Ijin Usaha Dokumen 10 Menit Disposisi Dokumen
4 Camat Mengoreksi dan mempertimbangkan Proses pembuatan Surat Ijin Usaha Mikro Jika disetujui atau Tidak Dokumen 5 menit Disposisi Dokumen
5 Kasi Pelayanan Umum Menerbitkan Surat Ijin Usaha Mikro untuk diserahkan Ke Pemohon Dokumen Ijin Usaha Mikro 10 Menit Dokumen Ijin Usaha Mikro Hasi Pembuatan Ijin USaha Mikro