PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PELAYANAN UMUM
Nomor SOP 060/ /PEL.UM-APA/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Camat,
-


Petrus ngo, S.P.,M.A.P
Pembina (IV/a)
NIP. 19760407 200801 1 019
Nama SOP Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
3. Peraturan Menteri dalam Negeri 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedroman Pengelolaan Keuangan Daerah
1. Mampu mengoperasikaan Komputer
2. mampu berkomunikasi dan Berkoordinasi dengan baik
3. Memiliki Kesabaran dan Ketelitian Integritas
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Penyusunan Standar Pelayanan
2. Pelaksanaan Pengumpulan Data
1. ATK
2. Komputer dan Printer
3. Jaringan Internet
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Konsep Pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat harus di sesuaikan dengan standar Pelayanan yang tersedia
2. Pengumpulan Data dilakukan secara merata tanpa melihat status Responden
3. Pencapaian SOP dalam kondisi normal
1. Hasil SKM
2. Laporan SKM
3. Arsip
4. Kuisioner SKM
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Camat Pemohon Sekretaris Kecamatan Plt Kasi Pelayanan Umum Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Melakukan Perencanaan dan Menyiapkan bahan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Surat Edaran Pelaporan SKM 5 Menit Kuisioner Data Responden -
2 Menetapkan Jadwal Pelaksanaan Survei Kuisioner,
Data Responden
30 Menit Jadwal Pelaksanaan SKM -
3 Menyetujui Konsep Pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM) Kuisioner, Data Responden, Jadwal Pelaksanaan SKM 3 Menit Data SKM -
4 Melaksanakan Pengumpulan Data melalui Survei kepuasan Masyarakat (SKM) Kuisioner, Data Responden , Jadwal 60 Menit Kuisioner Data Responden -
5 Mengumpulkan Hasil SKM Data SKM 30 Menit Bahan laporan SKM -