PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP 360/ / BPBD / I / 2025
Tanggal Pembuatan 3 Januari 2025
Tanggal Revisi 6 Januari 2025
Tanggal Efektif 7 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Pelaksana,
BPBD


Agus Darmawan, S. Pd., M. Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19790816 200312 1 008
Nama SOP Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
2. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
3. 3. Peraturan Kepala BNPB Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat;
4. 4. Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencarian, Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana;
5. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah:
6. 6. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mahakam Ulu;
1. 1. Memiliki kemampuan teknis operasional
2. 2. Memiliki kompetensi dibidang tanggap darurat
3. 3. Memiliki kompetensi dibidang mitigasi
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. SOP PUSDALOPS
2. 2. SOP Kaji Cepat
3. 3. SOP Logistik Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana
1. 1. Sarana transportasi, ambulance, alat komunikasi, unit rescue, dan lampu penerangan
2. 2. Alat Komunikasi
3. 3. Early Warning System
4. 4. Sarana pendukung lainnya
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1. SOP ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi
2. 2. Apabila SOP ini tidak dilaksanakan berdampak tidak maksimalnya upaya penyelamatan dan evakuasi
1. 1. Formulir pencatatan
2. 2. Data korban bencana
3. 3. Foto dan dokumentasi lainnya
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabid Logistik Kepala Pelaksana Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerima informasi kejadian bencana Menerima informasi kejadian bencana 10 Menit Surat Perintah Tugas -
2 Melakukan identifikasi informasi awal/EWS yang terdiri dari cakupan lokasi, korban, kerusakan sarpras, gangguan pelayanan umum dan sda 1. Alat komunikasi
2. Petugas operasional
15 Menit Data dan informasi korban -
3 Melakukan koordinasi dan mobilisasi petugas, logistik dan peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana 1. Petugas operasional
2. Kendaraan operasional
3. Peralatan PPE
20 Menit Tim PPE -
4 Melaksanakan penilaian situasi awal di lokasi bencana yang terdiri dari kondisi dan jumlah korban serta kebutuhan logistik pencarian, pertolongan dan evakuasi 1. Alat Komunikasi/Kamera
2. Sarana/prasarana pendukung pencarian
3. ATK
20 Menit Laporan Kaji Cepat dan Dokumentasi -
5 Menyusun tim PPE yang terdiri dari : On Site Commander (OSC), Supeervisor, Rescuer 1. Tim TRC
2. ATK
3. Alat Komunikasi
15 menit Tim PPE -
6 Melaksanakan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana di lokasi bencana 1. Sarpras pendukung PPE
2. Tim TRC
3. ATK, Alat komunikasi
4. Kamera
120 Menit Laporan Hasil Kegiatan Pencarian dan Dokumentasi -
7 Memenuhi kebutuhan logistik pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana 1. Obat-Obatan tim
2. Kebutuhan pokok tim selama pelaksanaan giat PPE
20 Menit Daftar kebutuhan pokok dan Obat-obatan tim PPE -
8 Mendokumentasikan dan menyusun laporan kegiatan 1. ATK
2. Kamera
15 Menit Data base kejadian -
9 Menyelesaikan proses pencarian dan melaporkan kepada pimpinan 1. ATK dan
2. Kamera
10 Menit Laporan pelaksanaan kegiatan PPE -