PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PELAYANAN UMUM
Nomor SOP /PEL.UM-APA/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Camat,
-


PETRUS NGO,S.P.,M.AP
Pembina (IV/a)
NIP. 19760407 200801 1 019
Nama SOP Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Administrasi Keterangan Kependudukan
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
3. Keuangan Negara
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
5. Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
1. SMA / S1
2. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang Pelaksanaan Kegiatan
3. Memiliki Kewenangan Untuk Melaksanakan Kegiatan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pelayanan Administrasi Pengantar KK
2. SOP Pelayanan Administrasi Pengantar e-KTP
3. SOP Pelayanan Administrasi Pengantar Akta Kelahiran
4. SOP Pelayanan Administrasi Pengantar Surat pindah
1. ATK
2. Komputer dan Printer
3. Meja dan Kursi
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Administrasi Keterangan Kependudukan tidak dilaksanaan sesuai ketentuan akan mengakibatkan pelayanan administrasi keterangan kependudukan tidak dapat diproses dan akan mendapatkkan sanksi dari Camat
1. Permohonan Pelaksanaan Kegiatan menjadi Dasar dalam melaksanakan Kegiatan tertuang dalam DPA Kecamatan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Administrasi Keterangan Kependudukan
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Camat Pemohon OPD Terkait Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mengajukan Surat Permohonan Dokumen ( Surat Permohonan) 2 Menit menerima surat fom permohonan -
2 Menerima Berkas dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi Kelengkapan Berkas 5 Menit memeriksa kelengkapan berkas -
3 Memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi Surat kelengkapan berkas kependudukan dan persyaratannya 5 Menit Disetujui hasil verifikasi berkas -
4 Kecamatan Mengirim file fom ke dinas capil File fom kependudukan 5 Menit Dokumen File fom kependudukan -
5 Capil menerima file permohonan dari Kecamatan Long Apari untuk diproses dan hasil dokumen kependudukan dikirim kembali ke kecamatan Dokumen kependudukan 2.400 Menit Dokumen Kependudukan -
6 Pencetakan Surat Kependudukan Dokumen Kependudukan 5 Menit Dokumen Kependudukan -
7 Dokumen Kependudukan telah selesai dan akan diserahkan ke masyarakat Dokumen Kependudukan 5 Menit Dokumen Kependudukan -