PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Nomor SOP Pembinaan Organisasi Olahraga dan Prestasi Pelaksana Teknis Hibah Bansos Organisasi
Tanggal Pembuatan 5 Mei 2025
Tanggal Revisi 6 Mei 2025
Tanggal Efektif 8 Mei 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


yason
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19999
Nama SOP Pembinaan Organisasi Olahraga dan Prestasi Pelaksana Teknis Hibah Bansos Organisasi
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan
2. Peraturan Gubernur kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi ,
3. Pelaksana Teknis Pemuda dan Olahraga Daerah Kalimantan Timur
4. Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 38 Tahun 2021
5. tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
1. S-1 Sederajat
2. D 3 Sederajat
3. SLTA Sederajat
4. Memahami Standard Tehknis Sistim Organisasi,Keolahragaan dan Prestasi
5. Memahami Pelaksana Tehknis Hibah Bansos Organisasi
6. Menguasai sarana kerja Komputer
7. Menguasai Power Point serta mampu mempresentasikan kegiatan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Organisasi,Keolahragaan dan Prestasi
2. SOP Pembinaan dan Pembentukan Olahraga Pendidikan
3. SOP Pembinaan dan Pembentukan Olahraga Rekreasi
4. SOP Pembinaan dan Pembentukan Olahraga Prestasi
5. SOP Pelaksana Teknis Hibah dan Bansos Organisasi Keolahragaan
1. Lembaran kerja dan rencana kerja
2. Term of Reference (TOR/KAK)
3. Komputer
4. Printer
5. Infocus
6. ATK
7. Buku Pedoman dan Peraturan
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pembentukan Sistim Kegiatan Keolahragaan Berdasarkan Inisiatif Pemerintah tidak dilaksanakan, maka kegiatan dimaksud tidak akan mencapai sasaran
1. Disimpan sebagai softcopy dan hardcopy
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pembinaan Organisasi Olahraga dan Prestasi Pelaksana Teknis Hibah Bansos Organisasi
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabid Pemuda&OR Kasi Org&Prest Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Dinas Pariwisata Provinsi berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kab/ Kota untuk membentuk Pokdarwis dengan menggalang inisiatif ke masyarakat di desa untuk membentuk Pokdarwis; atau inisiatif dapat muncul dari Dinas Pariwisata kab/ kota menggalang inisiatif ke masyarakat di tingkat desa untuk membentuk Pokdarwis. Data usulan kampung/desa yang memiliki potensi untuk dibentuk pokdarwis 1 bulan Draft surat usulan pembentukan pokdarwis -