PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
Nomor SOP SOP/488.6/ /PROKOPIM/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 10 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Sekretaris Daerah,
-


Dr. STEPHANUS MADANG, S.Sos.,M.M
Pembina Utama (IV/e)
NIP. 9711226 199310 1 001
Nama SOP Pembuatan Pidato / Sambutan KDH dan WKDH
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksananaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu;
4. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
1. SMA
2. S 1
3. S 2
4. S 3
5. Mampu mengoperasikan komputer/laptop dengan baik;
6. Menguasai tata bahasa dengan baik dan benar;
7. Memiliki kedisiplinan yang tinggi, santun, dan tahu etika;
8. Memiliki wawasan luas;
9. Mampu mengikuti perkembangan (Update) terkait teknologi dan informasi sesuai dengan perkembangan zaman.
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pembuatan Undangan Acara/Kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu
1. Komputer/laptop
2. Printer
3. Jaringan Internet
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Membuat Pidato harus dilengkapi dengan data yang valid.
2. Pengentikan Pidato harus dilakukan dengan cermat dan teliti sehingga terhindar dari typo/salah penyebutan nama/gelar seseorang.
1. Pidato diarsipkan dalam bentuk hard dan soft copy
2. Laporan bulanan atas rekapan Pidato yang telah release
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pembuatan Pidato / Sambutan KDH dan WKDH
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Bupati Staf Kabag Prokopim Koordinator Komunikasi Pimpinan Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Disposisi Blanko Permohonan Penyusunan Naskah Pidato Sambutan Bupati TS Permohonan Sambutan Minimal 7 Hari atau Maksimal 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan Disposisi Asli atau Fotocopy
2 Menerima Disposisi dan Mengkoordinasikan dengan Koordinator Kopim Cheklist, Hard dan Softfile Pointer Pidato 540 Menit Softfile Pointer Sambutan -
3 Melakukan Koordinasi dengan OPD Penyelenggara Kegiatan Cheklist dan Pointer Pidato 540 Menit - -
4 Menunjuk dan Memerintahkan staf Pidato untuk membuat naskah Pidato Hard dan Softfile Pointer Pidato 15 Menit Pembagian Tugas Staf Pidato -
5 Penyusunan Naskah Pidato Pointer Pidato 5 Jam Naskah Pidato -
6 Memvalidasi Naskah Pidato, Jika Ya, Naskah pidato disetujui, jika Tidak, draf tersebut dikembalikan untuk direvisi Koordinator Kopim Naskah Pidato 1 Jam Naskah Pidato -
7 Naskah Pidato Final dan diserahkan kepada ADC KDH / WKDH Naskah Pidato - - -