PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
Nomor SOP SOP/488.5/ /PROKOPIM/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 10 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan,
-


Dr. Stephanus Madang,S.Sos.M.M
Pembina Utama (IV/e)
NIP. 197112261993101001
Nama SOP Pembuatan Press Release
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.
3. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
4.
5. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu;
1. SMA
2.
3. S 1
4.
5. S 2
6.
7. Mampu mengoperasikan komputer/laptop dengan baik;
8.
9. Menguasai tata bahasa dengan baik dan benar;
10.
11. Memiliki kedisiplinan yang tinggi, santun, dan tahu etika;
12.
13. Memiliki wawasan luas;
14.
15. Mampu mengikuti perkembangan (Update) terkait teknologi dan informasi sesuai dengan perkembangan zaman.
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Penjadwalan Agenda Acara/Kegiatan KDH/WKDH
2.
3. SOP Pembuatan Undangan Acara/Kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu
1. Komputer/laptop
2.
3. Printer
4.
5. Jaringan Internet
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Membuat berita harus dilengkapi dengan data yang valid.
2.
3. Pengentikan berita harus dilakukan dengan cermat dan teliti sehingga terhindar dari typo/salah penyebutan nama/gelar seseorang.
1. Laporan bulanan atas rekapan Press Release yang telah release
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pembuatan Press Release
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabag Prokopim Koordinator Komunikasi Pimpinan Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Memberi disposisi untuk pembuatan berita Disposisi dan jadwal acara/kegiatan Pemkab Mahakam Ulu
yang akan dibuat berita
10 Menit Disposisi -
2 Menunjuk dan memerintahkan staf Pemberitaan untuk membuat Press Release Disposisi dan Rundown acara/kegiatan Pemkab Mahakam Ulu 15 Menit Pembagian tugas staf Pemberitaan -
3 Mengumpulkan data/informasi terkait acara/kegiatan dengan cara mendengarkan secara langsung dari narasumber, melakukan wawancara atau mencari data/informasi dari sumber manapun, sekaligus pendokumentasian foto-foto jurnalistik Pembagian tugas staf Pemberitaan 120 Menit Data/informasi dan foto-foto jurnalistik terkait acara/kegiatan Menyesuaikan waktu berlangsungnya acara/kegiatan
4 Mengetik dan menyusun naskah berita, serta memilih foto-foto jurnalistik yang akan digunakan dalam berita Data/informasi dan foto-foto jurnalistik terkait acara/kegiatan 120 Menit Naskah berita beserta foto-foto jurnalistik yang telah dipilih -
5 Mempelajari dan mengoreksi naskah berita beserta foto- foto jurnalistik yang telah dipilih. Jika ya, akan dilaporkan kepada Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan untuk mendapatkan persetujuan. Jika tidak, dikembali kepada staf Pemberitaan untuk direvisi Naskah berita beserta foto-foto jurnalistik yang telah dipilih 30 Menit Naskah berita beserta foto-foto jurnalistik yang telah dipilih -
6 Memerintahkan untuk mempublikasikan naskah berita dan foto-foto jurnalistik melalui website Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mahakam Ulu Naskah berita beserta foto-foto jurnalistik yang telah dipilih 10 Menit Naskah berita beserta foto-foto jurnalistik yang telah dipilih -
7 Mempublikasikan naskah berita dan foto-foto jurnalistik yang telah disetujui melalui official website Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Mahakam Ulu Naskah berita beserta foto-foto jurnalistik yang telah dipilih 20 Menit Naskah berita dan foto-foto jurnalistik release di official website Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Mahakam Ulu -
9 Mengarsipkan file naskah berita dan foto-foto jurnalistik Laporan Press Release kepada Kabag Humas dan Protokol 15 Menit "Hard dan soft copy naskah berita, serta soft copy foto-foto
jurnalistik"
-