PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
Nomor SOP SOP/488.4/ /PROKOPIM/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 10 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan,
-


Dr. Stephanus Madang,S.Sos.,M.M
Pembina Utama (IV/e)
NIP. 197112261993101001
Nama SOP Penerimaan Tamu Daerah
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
2.
3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5395)
4.
5. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 46 Tahun 2020
1. SMA
2.
3. S 1
4.
5. Memahami aturan Keprotokolan di lingkungan Pemerintah
6.
7. Memahami naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah
8.
9. Mampu bekerja secara individu dan atau dalam tim
10.
11. Memiliki kedisiplinan tinggi
12.
13. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik
14.
15. Mampu mengoperasikan komputer/laptop dengan baik"
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Penjadwalan Agenda Acara/Kegiatan KDH/WKDH
2.
3. SOP Pembuatan Undangan Acara/Kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu
1. Komputer/laptop
2.
3. Flashdisk
4.
5. Printer
6.
7. ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Selalu melakukan pengecekan sehingga tidak ada kegiatan pendampingan yang tidak terjadwal
1. Mencatat setiap perubahan pada jadwal Pendampingan acara/kegiatan yang dihadiri KDH/WKDH atau Pejabat yang di tunjuk
2.
3. Jadwal harian acara/kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu diarsipkan"
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penerimaan Tamu Daerah
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Bupati Staf Kabag Prokopim Kasubbag Protokol Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerima Surat Pemberitahuan Kunjungan dan Memberi disposisi untuk penjadwalan agenda acara/kegiatan KDH/WKDH Disposisi dan surat/undangan kepada KDH/WKDH 5 Menit Disposisi -
2 Melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara acara/kegiatan kunjungan Disposisi dan surat/undangan kepada KDH/WKDH 20 Menit Blangko Usulan Kegiatan -
3 Melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara acara/kegiatan kunjungan Disposisi dan surat/undangan kepada KDH/WKDH 20 Menit Blangko Usulan Kegiatan -
4 Menunjuk dan memerintahkan staf Protokol pada Pelaksanaan kegiatan penyambutan tamu Blangko acara/kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu dan surat/undangan kepada KDH/WKDH 5 Menit Pembagian tugas staf Protokol -
5 Mengarsipkan Lapran Kegiatan Penerimaan Tamu Blangko acara/kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu dan surat/undangan 5 Menit Arsip -