PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
Nomor SOP SOP/488.3/ /PROKOPIM/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 10 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan,
-


Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,M.M
Pembina Utama (IV/e)
NIP. 197112261993101
Nama SOP Pendampingan Keprotokolan Bagi Kunjungan Kerja KDH/WKDH Di Dalam dan Luar Daerah
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
2.
3.
4.
5. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5395)
6.
7.
8.
9. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 46 Tahun 2020
1. SMA
2.
3.
4.
5. S 1
6.
7.
8.
9. Memahami aturan Keprotokolan di lingkungan Pemerintah
10.
11.
12.
13. Memahami naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah
14.
15.
16.
17. Mampu bekerja secara individu dan atau dalam tim
18.
19.
20.
21. Memiliki kedisiplinan tinggi
22.
23.
24.
25. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik
26.
27.
28.
29. Mampu mengoperasikan komputer/laptop dengan baik
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Penjadwalan Agenda Acara/Kegiatan KDH/WKDH
2.
3.
4.
5. SOP Pembuatan Undangan Acara/Kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu
1. Komputer/laptop
2.
3.
4.
5. Flashdisk
6.
7.
8.
9. Printer
10.
11.
12.
13. ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Selalu melakukan pengecekan sehingga tidak ada kegiatan pendampingan yang tidak terjadwal
1. Mencatat setiap perubahan pada jadwal Pendampingan acara/kegiatan yang dihadiri KDH/WKDH atau Pejabat yang di tunjuk
2.
3.
4.
5. Jadwal harian acara/kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu diarsipkan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pendampingan Keprotokolan Bagi Kunjungan Kerja KDH/WKDH Di Dalam dan Luar Daerah
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Bupati Staf Kabag Prokopim Kasubbag Protokol Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Memberi disposisi untuk penjadwalan agenda acara/kegiatan KDH/WKDH Disposisi dan surat/undangan kepada KDH/WKDH 5 Menit Disposisi -
2 Melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara acara/kegiatan serta mewajibkan untuk mengisi blangko acara/kegiatan Pemkab Mahakam Ulu dan membuat Telaahan Staf atau Surat Permohonan Kehadiran KDH/WKDH Disposisi dan surat/undangan kepada KDH/WKDH 20 Menit Blangko Usulan Kegiatan dan Telaahan Staf acara/kegiatan -
3 Melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara acara/kegiatan serta mewajibkan untuk mengisi blangko acara/kegiatan Pemkab Mahakam Ulu dan membuat Telaahan Staf atau Surat Permohonan Kehadiran KDH/WKDH Disposisi dan surat/undangan kepada KDH/WKDH 20 Menit Disposisi -
4 Memeriksa dan memastikan kembali blangko usulan acara/kegiatan dan melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara acara/kegiatan Blangko acara/kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu 5 Menit Blangko acara/kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu -
5 Menunjuk dan memerintahkan staf Protokol untuk Pendampingan dan Fasilitasi acara/kegiatan yang dihadiri oleh KDH/WKDH atau Pejabat yang ditunjuk Blangko acara/kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu dan surat/undangan kepada KDH/WKDH 5 Menit Pembagian tugas staf Protokol -
6 Melakukan Pendampingan dan Fasilitasi acara/kegiatan yang dihadiri oleh KDH/WKDH atau Pejabat yang ditunjuk Pembagian tugas staf Protokol 5 Menit Jadwal pendampingan acara/kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu -
7 Membuat Laporan Kegiatan Pendampingan Fasilitasi acara/kegiatan yang dihadiri oleh KDH/WKDH atau Pejabat yang ditunjuk Pembagian tugas staf Protokol 10 Menit Laporan Kegiatan Pendampingan -
8 Mengarsipkan Laporan kegiatan Pendampingan Fasilitasi Blangko acara/kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu dan surat/undangan 5 Menit Arsip -