PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
Nomor SOP SOP/488.2/ /PROKOPIM/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 10 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Sekretaris Daerah,
-


Dr. STEPHANUS MADANG, S.Sos.,M.M
Pembina Utama (IV/e)
NIP. 19711226 199310 1 001
Nama SOP Pembuatan Undangan Acara/Kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
2.
3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5395)
4.
5. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 46 Tahun 2020
1. SMA
2.
3. S 1
4.
5. Memahami aturan Keprotokolan di lingkungan Pemerintah
6.
7. Memahami naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah
8.
9. Mampu bekerja secara individu dan atau dalam tim
10.
11. Memiliki kedisiplinan tinggi
12.
13. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik
14.
15. Mampu mengoperasikan komputer/laptop dengan baik
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Penerimaan Tamu Negara di Bandara dan Dermaga/Pelabuhan
2.
3. SOP Pendampingan Keprotokolan Bagi Kunjungan Kerja KDH/WKDH Di Dalam dan Luar Daerah
4.
5. SOP Pembuatan Undangan Acara/Kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu
1. Komputer/laptop
2.
3. Flashdisk
4.
5. Printer
6.
7. ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Selalu melakukan pengecekan sehingga tidak ada acara/kegiatan yang tidak terjadwal
1. Mencatat setiap perubahan pada jadwal acara/kegiatan KDH/WKDH
2.
3. Jadwal harian acara/kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu diarsipkan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pembuatan Undangan Acara/Kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabag Prokopim Kasubbag Protokol Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Memberi disposisi untuk penjadwalan agenda acara/kegiatan KDH/WKDH Disposisi dan surat/undangan kepada KDH/WKDH 5 Menit Disposisi -
2 Melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara acara/kegiatan Disposisi dan surat/undangan kepada KDH/WKDH 20 Menit Blangko acara/kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu -
3 Menunjuk dan memerintahkan staf Protokol untuk membuat undangan kegiatan yang akan dihadiri oleh KDH/WKDH atau pejabat yang ditunjuk Blangko acara/kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu dan surat/undangan kepada KDH/WKDH 5 Menit Pembagian tugas staf Protokol -
4 Mengetik undangan acara/kegiatan yang akan dihadiri oleh KDH/WKDH atau Pejabat yang ditunjuk dan meminta tanda tangan pejabat serta memberi nomor surat Pembagian tugas staf Protokol 5 Menit Undangan Kegiatan/ acara -
5 Mendistribusikan Undangan kepada Pejabat sesuai lampiran undangan yang terlampir Pembagian tugas staf Protokol 60 Menit Undangan Kegiatan/ acara -
6 Mengarsipkan undangan acara/ kegiatan pemkab Mahakam Ulu Undangan Kegiatan/ acara 5 Menit Arsip file Undangan acara/kegiatan Pemkab. Mahakam Ulu dalam bentuk .pdf -