PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
Nomor SOP RSUD.GSM / IGD / SPO / 445 / 003 -001 / 2018
Tanggal Pembuatan 1 Oktober 2018
Tanggal Revisi 15 Mei 2025
Tanggal Efektif 19 Mei 2025
Disahkan Oleh
Plt.Direktur RS. Gerbang Sehat Mahulu,
-


dr. Berce Tenda
Pembina (IV/a)
NIP. 19801023 200902 1 002
Nama SOP Prosedur Triase
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
2. 2. Undang-undang no 17 tahun 2023tentang Kesehatan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
4. 3. Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 5 Tahun 2021
6. 4. Keputusan Plh. Kepala Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu Nomor 0335 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pelayanan Gawat Darurat Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu
1. Perawat
2. Bidan
3. Dokter Umum
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. UGD
2. Rawat Inap
3. Poli Rawat Jalan
1. Alat tulis
2. Rekam Medis
3. Alkes Pemeriksa Fisik
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika tidak dijalankan sesuai SOP maka proses Triase akan tidak maksimal
1. REKAM MEDIS
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Prosedur Triase
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Bidan Penyelia Dokter - Ahli Muda Perawat - Ahli Pertama Perawat Mahir Bidan Mahir Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 PASIEN DATANG Rekam Medis
SIM Rs
3-5 Menit 1. Identitas Pasien
2. Keluhan Pasien
Memulai Proses
2 Pemeriksaan Fisik Alat Pemeriksaan Fisik 10 menit Hasil Pemeriksaan Dalam Proses
3 Penderita dibedakan menurut kegawatnnya dengan
memberi kode huruf
Rekam Medis
SIM RS
5 Menit a. P III adalah penderita tidak gawat dan tidak darurat.
Misalnya : Penderita Common Cold, penderita rawat
jalan, abses, lukarobek,

b. P II adalah penderita yang kegawat daruratan masih
tidak urgent
Misalnya : Penderita Thipoid, Hipertensi,DM,

c. P I adalah penderita gawat darurat (pasien dengan
kondisi mengancam)
Misalnya: Penderita stroke trombosis, luka bakar,
perdarahan, Appendic acuta, KLL, CVA, MIA, asma
bronchial dll
Proses Triase
4 Prioritas pelayanan dengan urutan
warna: P I-PII-PIII.
Data Pasien pada RM dan SIM RS 5 Menit 1. Pada waktu jam kerja penderita dengan prioritas PIII
dikirim ke poli / rawat jalan
Selesai