PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
Nomor SOP SOP/488/ /PROKOPIM/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Mei 2025
Tanggal Efektif 12 Mei 2025
Disahkan Oleh
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan,
-


Dr. STEPHANUS MADANG, S.Sos.,M.M
Pembina Utama (IV/e)
NIP. 19711226 199310 1 001
Nama SOP Pembuatan Advetorial
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksananaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4.
5. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu;
6.
7. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penysusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Daerah Mahakam Ulu;
8.
9. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
1. SMA
2.
3. S2
4.
5. Mampu mengoperasikan komputer/laptop dengan baik;
6.
7. Mampu mengoperasikan komputer/laptop dengan baik;
8.
9. Memiliki kedisiplinan yang tinggi, santun, dan tahu etika;
10.
11. Memiliki wawasan luas;
12.
13. Mampu mengikuti perkembangan (Update) terkait teknologi dan informasi sesuai dengan perkembangan zaman.
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Penjadwalan Agenda Acara / Kegiatan
1. Komputer/laptop
2.
3. Printer
4.
5. Jaringan Internet
6.
7. Soft File Advetorial
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Membuat berita harus dilengkapi dengan data yang valid.
2.
3. Pengentikan berita harus dilakukan dengan cermat dan teliti sehingga terhindar dari typo/salah penyebutan nama/gelar seseorang.
1. Advetorial diarsipkan dalam bentuk hard dan soft copy
2.
3. Laporan bulanan atas rekapan Advetorial yang telah release
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pembuatan Advetorial
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabag Prokopim Kasubbag Protokol Pihak Ketiga Koordinator Komunikasi Pimpinan Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Memerintahkan Media untuk membuat Advetorial Komputer/laptop
Printer
Jaringan Internet
5 Menit Disposisi -
2 Media Mengumpulkan data dan menyerakan Draf Advetorial kepada Koordinator Kopim Disposisi 60 menit Data/ bahan -
3 Koordinator Kopim Memberikan Informasi kepada Kasubbag Protokol Terkait Draf Advetorial. Draf Advetorial Draf Advetorial Draft rencana kegiatan -
4 Kasubbag Protokol memberikan arahan kepada Koordinator Kopim kemudian Menyerahkan Draf Advetorial kepada Kabag untuk koreksi lebih lanjut Draf Advetorial 60 menit Draft rencana kegiatan -
5 Mengoreksi Draf Advetorial. Jika setuju, Dikembalikan kepada Koordinator Kopim untuk tayang. Jika tidak, mengembalikan kepada Koordinator untuk diperbaiki. Draf Advetorial 15 menit Catatan atas draft rencana kegiatan -
6 Koordinator Kopim Mengirimkan Draf hasil koreksi kepada Penyedia (Media) untuk di proses terbit. Draf Advetorial 5 menit Dokumen rencana kegiatan yang disampaikan -
7 Mengarsipkan Advetorial yang telah tayang Advetorial 1 menit Dokumen rencana kegiatan yang diarsipkan -