PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | SOP/488/ /PROKOPIM/I/2025 |
| Tanggal Pembuatan | 6 Januari 2025 | |
| Tanggal Revisi | 9 Mei 2025 | |
| Tanggal Efektif | 12 Mei 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan,
-
Dr. STEPHANUS MADANG, S.Sos.,M.M
Pembina Utama (IV/e)
NIP. 19711226 199310 1 001
|
|
| Nama SOP | Pembuatan Advetorial |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksananaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4.
5. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu;
6.
7. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penysusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Daerah Mahakam Ulu;
8.
9. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
|
1. SMA
2.
3. S2
4.
5. Mampu mengoperasikan komputer/laptop dengan baik;
6.
7. Mampu mengoperasikan komputer/laptop dengan baik;
8.
9. Memiliki kedisiplinan yang tinggi, santun, dan tahu etika;
10.
11. Memiliki wawasan luas;
12.
13. Mampu mengikuti perkembangan (Update) terkait teknologi dan informasi sesuai dengan perkembangan zaman.
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. SOP Penjadwalan Agenda Acara / Kegiatan
|
1. Komputer/laptop
2.
3. Printer
4.
5. Jaringan Internet
6.
7. Soft File Advetorial
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Membuat berita harus dilengkapi dengan data yang valid.
2.
3. Pengentikan berita harus dilakukan dengan cermat dan teliti sehingga terhindar dari typo/salah penyebutan nama/gelar seseorang.
|
1. Advetorial diarsipkan dalam bentuk hard dan soft copy
2.
3. Laporan bulanan atas rekapan Advetorial yang telah release
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||||||
| Staf | Kabag Prokopim | Kasubbag Protokol | Pihak Ketiga | Koordinator Komunikasi Pimpinan | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Memerintahkan Media untuk membuat Advetorial |
|
Komputer/laptop Printer Jaringan Internet |
5 Menit | Disposisi | - | ||||
| 2 | Media Mengumpulkan data dan menyerakan Draf Advetorial kepada Koordinator Kopim |
|
Disposisi | 60 menit | Data/ bahan | - | ||||
| 3 | Koordinator Kopim Memberikan Informasi kepada Kasubbag Protokol Terkait Draf Advetorial. |
|
Draf Advetorial | Draf Advetorial | Draft rencana kegiatan | - | ||||
| 4 | Kasubbag Protokol memberikan arahan kepada Koordinator Kopim kemudian Menyerahkan Draf Advetorial kepada Kabag untuk koreksi lebih lanjut |
|
Draf Advetorial | 60 menit | Draft rencana kegiatan | - | ||||
| 5 | Mengoreksi Draf Advetorial. Jika setuju, Dikembalikan kepada Koordinator Kopim untuk tayang. Jika tidak, mengembalikan kepada Koordinator untuk diperbaiki. |
|
Draf Advetorial | 15 menit | Catatan atas draft rencana kegiatan | - | ||||
| 6 | Koordinator Kopim Mengirimkan Draf hasil koreksi kepada Penyedia (Media) untuk di proses terbit. |
|
Draf Advetorial | 5 menit | Dokumen rencana kegiatan yang disampaikan | - | ||||
| 7 | Mengarsipkan Advetorial yang telah tayang |
|
Advetorial | 1 menit | Dokumen rencana kegiatan yang diarsipkan | - | ||||