PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
SUB BAGIAN UMUM
Nomor SOP 470/003.4-Sekre.1/Disdukcapil-TU.I/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
Nama SOP SOP PENANGANAN SURAT MASUK
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
4. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Memahami tentang proses penanganan surat masuk
2. Memiliki kemampuan dalam penanganan surat masuk
3. Mampu berkoordinasi dengan semua pihak terkait
4. SMA / S1
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pendistribusian Surat
2. SOP Pengarsipan
1. Surat Masuk
2. ATK
3. Printer
4. Buku Agenda Surat
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP ini tidak dilaksanakan maka proses penanganan surat masuk tidak akan terlaksana dengan baik.
1. Surat Masuk
2. Buku Agenda Surat
3. Lembar Disposisi
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP PENANGANAN SURAT MASUK
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Sekr.Dis Kasubag Umum Kepala Dinas Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerima Berkas/Surat Masuk Surat Masuk 5 menit Surat Masuk -
2 Meregestrasi surat masuk Kedalam Buku Surat Masuk, membuat lembar pengantar surat dan disampaikan kepada Kasubbag Umum Surat masuk yang sudah ditangani Pengadministrasi Umum, lembar disposisi 10 menit Surat masuk yang sudah ditangani Pengadministrasi Umum -
3 Menerima surat masuk dan membuat Disposisi yang ditujukan kepada Sekretaris SKPD Surat masuk yang sudah didisposisi Kasubbag Umum 5 menit Surat masuk yang sudah didisposisi Kasubbag Umum -
4 Menerima dan membuat disposisi atas surat yang masuk dan disampaikan kepada Kepala SKPD Surat masuk yang sudah didisposisi Sekretaris 5 menit Surat masuk yang sudah didisposisi Sekretaris -
5 Mempelajari surat masuk, jika tidak setuju untuk ditindaklanjuti dikembalikan kepada Kasubbag Umum untuk diarsipkan, jika setuju untuk ditindaklanjuti membuat disposisi untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peruntukan surat tersebut dan disampaikan kepada Kasubbag Umum Surat masuk yang sudah didisposisi Sekretaris 10 menit Surat masuk yang sudah didisposisi Kepala SKPD -
6 Menerima dan mempelajari surat masuk yang sudah didisposisi Kepala SKPD, selanjutnya memerintahkan pengadministrasi umum untuk mendistribusikan kepada bidang Surat masuk yang sudah didisposisi Kepala SKPD 10 menit Surat masuk yang sudah didisposisi Kepala SKPD -
7 Menerima surat masuk yang sudah didisposisi, selanjutnya didistribusikan kepada bidang Surat masuk yang sudah didisposisi Kepala SKPD 10 menit Surat masuk yang sudah didisposisi akan didistribusikan -