PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA
Nomor SOP 470/003.3-PIAK.6/Disdukcapil-TU.I/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
Nama SOP PENGELOLAAN WEBSITE
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
3. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Teentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
1. SMA / S1
2. Memiliki kemampuan Pengelolaan Data SIAK
3. Memahami Pengelolaan Website
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. Komputer
2. Printer
3. ATK
4. Jaringan Komputer
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pengelolaan WebsiteTidak dilaksanakan sesuai ketentuan akan mengakibatkan informasi dalam website tidak tersampaikan.
1. Website
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGELOLAAN WEBSITE
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kabid PIAK Kepala Dinas Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda Operator Layanan Opeasional Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Membuat rancangan pengelolaan Website Komputer, printer, ATK Tentatif Rencana kerja -
2 Membahas rencana kerja pengelolaan Website Dinas, seperti konten dan keamanan termasuk mengumpulkan dan meringkas informasi dan trend informasi kependudukan dan pencatatan sipil baik dalam lingkup kedaerahan dan nasional Undangan rapat, ATK 2 hari Rencana kerja -
3 Distibusi informasi/update berita melalui Website Komputer, jaringan komputer Per minggu Berita/data/foto di website -
4 Mendokumentasikan berita website dan kejadian yang menyangkut keamanan website dan melaporkan ke Kepala Dinas Komputer, jaringan komputer 6 bulan Laporan Semester -
5 Memberikan arahan lebih lanjut terkait pengelolaan website ATK 10 Menit Arahan/disposisi -
6 Menerima arahan lebih lanjut dari Kadis untuk kemudian memberikan arahan lebih lanjut kepada Pengelola Website ATK 10 menit Disposisi -
7 Menerima arahan dan menindak lanjuti Komputer, jaringan komputer 15 menit Disposisi -