PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA
Nomor SOP 470/003.3-PIAK.5/Disdukcapil-TU.I/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
Nama SOP PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2.
3. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
4. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
5. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Teentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
1. SMA / S1
2. Memiliki kemampuan Pengelolaan Data SIAK
3. Memahami Peraturan Terkait Administrasi Kependudukan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. Komputer
2. Printer
3. ATK
4. Surat Permohonan Hak Akses
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pemanfaatan Data Tidak dilaksanakan sesuai ketentuan akan mengakibatkan pelayanan pemanfaatan data kependudukan tidak dapat di proses.
1. SK Pemanfaatan Data
2. Arsip
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Sekr.Dis Kabid PIAK Pemohon Kepala Dinas Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Membuat permohonan permintaan izin secara tertulis ke berikut elemen data yang dibutuhkan Elemen Permohonan Data - Surat Permphonan -
2 Mengidentifikasi permohonan pemanfaatan data Komputer, printer, ATK 30 menit Analisisi Permohonan Data -
3 Melakukan Koreksi Analisisi Permohonan Data Komputer, printer, ATK 30 menit Analisisi Permohonan Data -
4 Melakukan koreksi dan paraf Analisisi Permohonan Data dari kabid Komputer, printer, ATK 30 menit Analisisi Permohonan Data -
5 Melakukan koreksi dan tanda tangan dari Sekretaris Dinas Komputer, printer, ATK 30 menit Analisisi Permohonan Data -
6 Penyusunan dan perumusan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Dukcapil yang direpresentasikan oleh Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dengan Lembaga Pengguna ATK, Laptop, Surat Permohonan, Pemohon 4 Jam Draft Perumusan Perjanjian Kerja Sama -
7 Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ATK, Draft PKS 3 jam Perjanjian Kerja Sama -
8 Penyusunan Petunjuk Teknis dengan Lembaga Pengguna ATK, Draft Petunjuk Teknis 4 jam Petunjuk teknis -
9 Monitoring, Evaluasi dan permintaan data balikan Komputer, printer, ATK 6 bulan sekali Monev dan data balikan -