PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA
Nomor SOP 470/003.3-PIAK.4/Disdukcapil-TU.I/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
Nama SOP PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
1. SMA / S1
2. Memiliki kemampuan Pengelolaan Data SIAK
3. Memiliki pemahaman Penyusunan Profil Kependudukan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. Komputer
2. Printer
3. ATK
4. Percetakan Buku
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Penyusunan Profil Kependudukan Tidak dilaksanakan sesuai ketentuan akan mengakibatkan keterlambatan dalam penyusunan profil kependudukan.
1. Buku Profil
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kabid PIAK Kepala Dinas Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda Operator Layanan Opeasional Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 membuat SK tentang Tim penyusunan Profil perkembangan kependudukan, selanjutnya disahkan Kabid, Sekretaris, Kadis untuk proses selanjutnya Komputer, printer, ATK Tentatif SK Tim -
2 membahas rencana kerja penyusunan profil, mengumpulkan data, mengolah data Kependudukan hasil konsolidasi, menulis naskah profil, menganalisis dan mencetak naskah profil Komputer, printer, ATK 3 Bulan Draft Profil -
3 menyempurnakan, mencetak, menggandakan profil serta meneruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani. ATK, Komputer, Percetakan Buku 3 Minggu Profil -
4 menandatangani kata pengantar profil perkembangan kependudukan, memberikan arahan lebih lanjut penyajian Penyajian Data Kependudukan Komputer, printer, ATK 10 Menit Profil -
5 menerima arahan lebih lanjut dari Kadis untuk kemudian memberikan arahan lebih lanjut kepada Pengelola Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Komputer, printer, ATK 25 menit Profil -
6 Meregistrasi buku Profil Perkembangan Kependudukan dan berkoordinasi dengan Kasubbag Umum dalam pemberian nomor, cap dan mengirimkannya ke internal Dinas maupun ke instansi terkait Komputer, printer, ATK 1 jam Profil -