PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 470/003.3-PIAK.3/Disdukcapil-TU.I/I/2025 |
| Tanggal Pembuatan | 6 Januari 2025 | |
| Tanggal Revisi | 9 Januari 2025 | |
| Tanggal Efektif | 13 Januari 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
|
|
| Nama SOP | PENYUSUNAN DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2.
3. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
4. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
5. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
|
1. SMA / S1
2. Memiliki kemampuan Pengelolaan Data SIAK
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. -
|
1. Komputer SIAK
2. Server SIAK
3. Jarinagan SIAK
4. File DMP
5. ATK
6. Komputer
7. Buku Agenda
8. Cap
9. Filling Cabinet
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Jika SOP Penyusunan Data Agregat Tidak dilaksanakan sesuai ketentuan akan mengakibatkan keterlambatan dalam penyampaian laopran data Agregat sesuai permintaan.
|
1. Arsip
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
| Staf | Sekr.Dis | Kabid PIAK | Kepala Dinas | Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda | Operator Layanan Opeasional | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | menerima hasil konsolidasi Database Kependudukan, selanjutnya database hasil konsolidasi akan diolah menjadi data agregat kependudukan |
|
-Komputer SIAK -Server SIAK -Jaringan SIAK |
1 Hari | -Data yang sudah dikonsolidasikan -Data Agregat Kependudukan |
- | |||||
| 2 | membuat analisa terhadap data agregat kependudukan sebagai bahan laporan data agregat kependudukan |
|
-ATK -Komputer SIAK -Server SIAK -Jaringan SIAK |
2 Hari | Data Agregat | - | |||||
| 3 | mengoreksi dan mengetahui. Jika tidak disetujui dikembalikan untuk revisi, jika disetujui diteruskan ke kabid |
|
ATK | 1 Jam | Data Agregat | - | |||||
| 4 | mengoreksi dan mengetahui. Jika tidak disetujui dikembalikan untuk direvisi, jika disetujui diteruskan ke Sekretaris |
|
ATK | 1 Jam | Data Agregat | - | |||||
| 5 | menyetujui dan memaraf laporan data agregat kependudukan untuk diteruskan ke Kadis |
|
ATK | 10 Menit | Data Agregat | - | |||||
| 6 | menandatangani laporan data agregat kependudukan dan memberikan arahan lebih lanjut. |
|
Komputer, Printer, ATK | 15 Menit | Data Agregat | - | |||||
| 7 | menerima laporan data agregat kependudukan yang telah ditandatangani dan menindaklanjuti arahan Kadis |
|
ATK | 5 menit | Data Agregat | - | |||||
| 8 | meregistrasi laporan data agregat kependudukan dan berkoordinasi dengan Kasubbag Umum dalam pemberian nomor, cap dan mengirimkan kepada instansi terkait |
|
ATK, Buku agenda, cap, filling cabinet | 10 menit | Data Agregat Kependudukan | - | |||||