PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA
Nomor SOP 470/003.3-PIAK.3/Disdukcapil-TU.I/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
Nama SOP PENYUSUNAN DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2.
3. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
4. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
5. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
1. SMA / S1
2. Memiliki kemampuan Pengelolaan Data SIAK
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. Komputer SIAK
2. Server SIAK
3. Jarinagan SIAK
4. File DMP
5. ATK
6. Komputer
7. Buku Agenda
8. Cap
9. Filling Cabinet
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Penyusunan Data Agregat Tidak dilaksanakan sesuai ketentuan akan mengakibatkan keterlambatan dalam penyampaian laopran data Agregat sesuai permintaan.
1. Arsip
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYUSUNAN DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Sekr.Dis Kabid PIAK Kepala Dinas Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda Operator Layanan Opeasional Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 menerima hasil konsolidasi Database Kependudukan, selanjutnya database hasil konsolidasi akan diolah menjadi data agregat kependudukan -Komputer SIAK
-Server SIAK
-Jaringan SIAK
1 Hari -Data yang sudah dikonsolidasikan
-Data Agregat Kependudukan
-
2 membuat analisa terhadap data agregat kependudukan sebagai bahan laporan data agregat kependudukan -ATK
-Komputer SIAK
-Server SIAK
-Jaringan SIAK
2 Hari Data Agregat -
3 mengoreksi dan mengetahui. Jika tidak disetujui dikembalikan untuk revisi, jika disetujui diteruskan ke kabid ATK 1 Jam Data Agregat -
4 mengoreksi dan mengetahui. Jika tidak disetujui dikembalikan untuk direvisi, jika disetujui diteruskan ke Sekretaris ATK 1 Jam Data Agregat -
5 menyetujui dan memaraf laporan data agregat kependudukan untuk diteruskan ke Kadis ATK 10 Menit Data Agregat -
6 menandatangani laporan data agregat kependudukan dan memberikan arahan lebih lanjut. Komputer, Printer, ATK 15 Menit Data Agregat -
7 menerima laporan data agregat kependudukan yang telah ditandatangani dan menindaklanjuti arahan Kadis ATK 5 menit Data Agregat -
8 meregistrasi laporan data agregat kependudukan dan berkoordinasi dengan Kasubbag Umum dalam pemberian nomor, cap dan mengirimkan kepada instansi terkait ATK, Buku agenda, cap, filling cabinet 10 menit Data Agregat Kependudukan -