PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA
Nomor SOP 470/003.3-PIAK.2/Disdukcapil-TU.I/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
Nama SOP PEMUKTAHIRAN DATABASE KEPENDUDUKAN
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan tata penduduk
3. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
1. Memiliki keterampilan mengopersasionalkankomputer SIAK
2. Memahami tata cara Pemuktahiran Database Kependudukan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. Komputer SIAK
2. ATK
3. Jaringan
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pemuktahiran Database Kependudukan tidak dilaksanakan mengakibatkan database kependudukan banyak yang ganda sehingga database kependudukan tidak valid
1. Lembaran Disposisi / Arahan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PEMUKTAHIRAN DATABASE KEPENDUDUKAN
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Sekr.Dis Kabid PIAK Kepala Dinas Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda Operator Layanan Opeasional Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menyiapkan data kependudukan - Data Anomali 1 hari Data Anomali -
2 mengolah, memilah data ganda/anomali dari Database SIAK, - ATK
- Komputer
- Printer
2 hari data ganda/anomali -
3 mengoreksi hasil olahan data ganda/anomali Database SIAK untuk kemudian melakukan analisis dan menentukan pelaksanaan pemutakhiran yang akan dilaksanakan - ATK
- Komputer
2 hari Data ganda/anomali -
4 melaksanakan pemutakhiran data ganda/anomali Database SIAK dan membuat laporan hasil pemutakhiran - Data anomali/ganda kependudukan 3 hari Data ganda/anomali yang harus diverifikasi -
5 merekap laporan pemutakhiran database, melakukan analisis ulang, dan menyetujui hasil pemutakhiran untuk selanjutnya diteruskan ke Kabid - ATK
- Komputer
- Printer
2 hari Laporan pemutakhiran database -
6 mengoreksi dan mengetahui hasil pemutakhiran, untuk selanjutnya diserahkan ke analis data dan informasi - ATK 1 hari laporan pemutakhiran database -
7 melakukan validasi terhadap data penduduk hasil pemutakhiran di server SIAK, membuat, dan melaporkan validasi data - ATK
- Komputer
- Printer
1 hari Laporan validasi data kependudukan -
8 menerima laporan validasi data hasil pemutakhiran dan memaraf laporan untuk diteruskan ke Kabid - ATK 20 menit Laporan validasi data kependudukan -
9 menyetujui dan memaraf laporan validasi untuk seterusnya diteruskan ke Sekretaris - ATK 20 menit Laporan validasi data kependudukan -
10 mengetahui dan menyetujui laporan validasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kadis ATK 10 menit Laporan validasi data kependudukan -
11 menandatangani laporan validasi data hasil pemutakhiran dan memberikan arahan selanjutnya ke Kasi untuk ditindaklanjuti ATK 10 menit Laporan validasi data kependudukan -
12 menerima validasi data yang telah ditandatangani dan menindaklanjuti arahan yang diberikan Kadis untuk diarsipkan oleh analis data dan informasi - ATK 20 menit Laporan validasi data kependudukan -
13 mengarsipkan laporan validasi data hasil pemutakhiran - Filling cabinet 10 menit Laporan validasi data kependudukan -