PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA
Nomor SOP 470/003.3-PIAK.1/Disdukcapil-TU.I/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
Nama SOP PEMELIHARAAN PERALATAN DAN JARINGAN SIAK
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
3. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Teentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
1. SMA / S1
2. Memiliki kemampuan Pengelolaan Data SIAK
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. ATK
2. Alat Komunikasi
3. Peralatan Kerja
4. Komputer
5. Printer
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pemeliharaan Peralatan dan Jaringan SIAK Tidak dilaksanakan sesuai ketentuan akan mengakibatkan gangguan dalam operasional SIAK
1. Updateting SIAK
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PEMELIHARAAN PERALATAN DAN JARINGAN SIAK
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabid PIAK Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda Operator Layanan Opeasional Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 menyampaikan hasil monitoring dan memberikan penjelasan kondisi peralatan SIAK untuk ditindaklanjuti - ATK
- Alat komunikasi
60 Menit - Peralatan dan jaringan SIAK yang akan diperbaiki -
2 Menerima hasil monitoring kondisi peralatan SIAK untuk selanjutnya merekomendasikan tindak lanjut. -ATK 60 Menit - Permohonan perbaikan peralatan SIAK dan Jaringan -
3 memperbaiki peralatan dan jaringan SIAK yang rusak dan membuat laporan tentang kerusakan peralatan dan jaringan SIAK - Peralatan kerja 2 Hari - Peralatan dan jaringan SIAK siap pakai -
4 menerima laporan hasil perbaikan dan diteruskan ke Kabid - ATK
- Komputer
- Printer
30 Menit - Laporan hasil perbaikan -
5 mengoreksi laporan hasil perbaikan. Jika tidak setuju dikembalikan ke Kasi, jika setuju diteruskan ke Sekretaris. - ATK 10 Menit - Laporan hasil perbaikan -
6 menerima laporan hasil perbaikan dan menindaklanjuti arahan yang diberikan serta memberikan laporan tersebut untuk diarsipkan oleh Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan - ATK 10 Menit - Laporan hasil perbaikan -
7 mengarsipkan laporan hasil perbaikan - Filling Cabinet 10 Menit - Laporan -