PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERENCANAAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN
Nomor SOP 700/13.6/Inspektorat/I/2022
Tanggal Pembuatan 5 Mei 2025
Tanggal Revisi 2 Juni 2025
Tanggal Efektif 5 Juni 2025
Disahkan Oleh
Inspektur,
-


Dominika Devung Jaang
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19800625 200701 2 009
Nama SOP Prosedur Penyusunan Perjanjian Kinerja
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
2. 2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
3. Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
1. 1.Memiliki kemampuan analisa data, Strata S1
2. 2.Memiliki kemampuan operasional komputer
3. 3.Memiliki kewenangan dalam penyusunan Perjanjian kinerja OPD
4. 4.Memiliki Kemampuan dalam menyusun Perjanjian kinerja OPD
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1.SOP Rapat Internal Dokumen Rentsra
2. 2. SOP Pengumpulan Data Dokumen/SK IKU
3. 3. SOP Perbaikan Data Kinerja
4. 4. SOP Pengukuran Kinerja
5. 5. SOP Pengarsipan
1. Dokumen Rentsra
2. Komputer
3. Jaringan Internet
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika tidak dilaksanakan sesuai SOP, maka Perjanjian kinerja ini tidak akan berjalan
2. lancar.
1. Data Perjanjian Kinerja disimpan dalam bentuk soft copy/file dan manual dalam bentuk
2. dokumen dan diupload dalam website
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Prosedur Penyusunan Perjanjian Kinerja
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Inspektur Sekre. Inspktrt Irban II Auditor Perencana Ahli Muda Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Keuangan Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Memerintahkan penyusunan Perjanjian Kinerja Disposisi Surat 15 Menit Disposisi Surat -
2 Menerima Disposisi dan memerintahkan JF Perencana
membuat format Perjanjian Kinerja dan pengumpulan
data informasi dari masing-masing Irban dan sekretariat
Form Perjanjian Kinerja 2 Jam Form Perjanjian Kinerja -
3 Membuat Format dan menyusun Draft Perjanjian
Kinerja dari dokumen perencanaan kinerja dan
menyampaikan format pengumpulan data dan
informasi, Perjanjian Kinerja kepada masing-masing
Irban dan sekretariat
Form Perjanjian Kinerja 1 Hari Draft Perjanjian Kinerja -
4 Mempersiapkan rapat pembahasan perjanjian kinerja
bersama dengan Kasubag Umum, Kepegawaian dan
Keuangan
Konsep Surat Undangan 30 menit Konsep Surat Undangan -
5 Melaksanakan Rapat pembahasan Perjanjian Kinerja
dipimpin oleh Inspektur
Draft Perjanjian Kinerja 2 Jam Draft Perjanjian Kinerja SOP POelaksanaan Rapat
6 Menghimpun Draft Perjanjian Kinerja dari masing-
masing bidang dan sekretariat yang sudah dikoreksi dan
disesuaikan
Draft Perjanjian Kinerja 1 Hari Draft Perjanjian Kinerja SOP Pengumpulan Data
7 Menganalisis data dan informasi Perjanjian Kinerja yang
telah terkumpul
Draf Perjanjian Kinerja 1 Hari Draft Perjanjian Kinerja -
8 Menyesuaikan Konsep Perjanjian Kinerja yang telah
dikoreksi oleh masing-masing Irban dan Sekretariat
Draft Perjanjian Kinerja 60 Menit Draft Perjanjian Kinerja -
9 Mengoreksi Konsep Dokumen Perjanjian Kinerja yang
telah diupdate oleh JF Perencana
Draft Perjanjian Kinerja 60 Menit Draft Perjanjian Kinerja -
10 Menyampaikan Dokumen Perjanjian Kinerja kepada
Kepala Dinas untuk memintakan persetujuan
Draft Perjanjian Kinerja 5 Menit Draft Perjanjian Kinerja -
11 Penandatanganan dokumen Perjanjian Kinerja oleh
Kepala Dinas kemudian diteruskan ke JF Perencana
untuk disampaikan ke Irban dan Sekretariat
Draft Perjanjian Kinerja 15 Menit Dokumen Perjanjian Kinerja -
12 Membuat surat pengantar pengiriman sekaligus
penomoran surat, kemudian diserahkan ke staf untuk
dikirimkan ke alamat yang dituju
Surat Pengantar
Buku Surat Keluar/Masuk
30 Menit Surat Pengantar -
13 engantar surat, Menggandakan dan mengarsipkan
Dokumen Perjanjian Kinerja dan mengupload kedalam
website Inspektorat dan esr.menpan.go.id
Dokumen Perjanjian Kinerja 60 Menit Dokumen Perjanjian Kinerja -