PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 470/003.2-Dfdk.13/Disdukcapil-TU.I/I/2025 |
| Tanggal Pembuatan | 6 Januari 2025 | |
| Tanggal Revisi | 9 Januari 2025 | |
| Tanggal Efektif | 13 Januari 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
|
|
| Nama SOP | SOP PELAYANAN PENERBITAN KTP-el BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK OA |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
3. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Teentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
|
1. Staf Front Office : SMA / S1
2. Operator Perekaman : SMA / S1
3. Operator Pencetakan : SMA / S1
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. SOP Pelayanan KK
2. SOP Pelayanan Surat Pindah Datang/Surat Pindah Keluar
3. SOP Pelayanan Pencatatan Kelahiran
4. SOP Pelayanan Pencatatan Kematian
5. SOP Pelayanan Pembuatan KTP-el Baru
|
1. Berkas Permohonan
2. Buku Register
3. Komputer
4. ATK
5. Aplikasi SIAK
6. Alat Perekaman KTP-el
7. Printer Cetak KTP-el
8. Blanko KTP-el
9. Tinta Ribbon
10. Film Printer
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Jika SOP Pelayanan Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA tidak dilaksanakan sesuai ketentuan mengakibatkan proses pelayanan dokumen administrasi kependudukan tidak berjalan sesuai ketentuan.
|
1. Data Center
2. Arsip Digital
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||
| Staf | Pemohon | Operator perekaman | Operator pencetakan | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Mengajukan permohonan Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing |
|
- Telah Berusia 17 tahun - Fotokopi KK - Fotokopi Dokumen Perjalanan - Fotokopi kartu izin tinggal tetap |
5 Menit | Berkas Permohonan di terima | - | |||
| 2 | Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap diteruskan ke Operator Perekaman KTP-el untuk melakukan perekaman data KTP-el |
|
- Berkas Permohonan - ATK - Komputer |
10 Menit | - berkas permohonan sudah dikoreksi - tanda bukti pengambilan |
- | |||
| 3 | Melakukan perekaman KTP-el dan selanjutnya diteruskan kepada Operator Pencetakan KTP-el untuk diproses pencetakan KTP-el nya pada hari berikutnya |
|
- Berkas Permohonan - ATK - Komputer SIAK - Alat Perekaman KTP-el |
15 Menit | - Tanda bukti sudah melakukan perekaman KTP-el - Data perekaman KTP-el masuk |
- | |||
| 4 | Melakukan Verifikasi Data SIAK Terpusat, jika data perekaman KTP-el bermasalah dikembalikan kepada Operator Perekaman KTP-el, jika data tidak bermasalah dilakukan pencetakan KTP-el dan diregistrasi, selanjutnya diteruskan kepada Petugas Front Office |
|
- ATK - Komputer SIAK - Blanko KTP-el - Printer Cetak KTP-el - Tinta Ribbon - Film Printer |
10 Menit | - Data perekaman KTP-el - KTP-el sudah dicetak |
- | |||
| 5 | Meregistrasi KTP-el dan menyerahkan kepada Pemohon |
|
- Berkas Permohonan - ATK |
5 Menit | KTP-el | - | |||
| 6 | Menunjukan bukti pengambilan dan Menerima KTP-el |
|
Tanda bukti pengambilan | 5 Menit | KTP-el | - | |||