PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 470/003.2-Dfdk.11/Disdukcapil-TU.I/I/2025 |
| Tanggal Pembuatan | 6 Januari 2025 | |
| Tanggal Revisi | 9 Januari 2025 | |
| Tanggal Efektif | 13 Januari 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
|
|
| Nama SOP | SOP PELAYANAN PENERBITAN KTP-el BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
3. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Teentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
|
1. Staf Front Office : SMA / S1
2. Operator Perekaman : SMA / S1
3. Operator Pencetakan : SMA / S1
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. SOP Pelayanan KK
2. SOP Pelayanan Surat Pindah Datang/Surat Pindah Keluar
3. SOP Pelayanan Pencatatan Kelahiran
4. SOP Pelayanan Pencatatan Kematian
5. SOP Pelayanan Pembuatan KTP-el Baru
|
1. Berkas Permohonan
2. Buku Register
3. Komputer
4. ATK
5. Aplikasi SIAK
6. Alat Perekaman KTP-el
7. Printer Cetak KTP-el
8. Blanko KTP-el
9. Tinta Ribbon
10. Film Printer
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Jika SOP Pelayanan Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI tidak dilaksanakan sesuai ketentuan mengakibatkan proses pelayanan dokumen administrasi kependudukan tidak berjalan sesuai ketentuan.
|
1. Data Center
2. Arsip Digital
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||||
| Staf | Pemohon | Operator pencetakan | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Mengajukan permohonan Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI |
|
- SKP (jika terjadi pindah datang) - KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data) - KTP-el Rusak (jika rusak) - Surat kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang) |
5 Menit | Berkas Permohonan di terima | - | ||
| 2 | Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap diteruskan ke Operator Pencetakan KTP-el |
|
- Berkas Permohonan - ATK - Komputer |
10 Menit | - berkas permohonan sudah dikoreksi - tanda bukti pengambilan |
- | ||
| 3 | Melakukan Verifikasi Data SIAK Terpusat, jika data perekaman KTP-el bermasalah dikembalikan kepada Petugas Front Office, jika data tidak bermasalah dilakukan pencetakan KTP-el dan diregistrasi, selanjutnya diteruskan kepada Petugas Front Office |
|
- ATK - Komputer SIAK - Blanko KTP-el - Printer Cetak KTP-el - Tinta Ribbon - Film Printer |
10 Menit | - Data perekaman KTP-el - KTP-el sudah dicetak |
- | ||
| 4 | Meregistrasi KTP-el dan menyerahkan kepada Pemohon |
|
- Berkas Permohonan - ATK |
5 Menit | KTP-el | - | ||
| 5 | Menunjukan bukti pengambilan dan Menerima KTP-el |
|
Tanda bukti pengambilan | 5 Menit | KTP-el | - | ||