PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 470/003.2-Dfdk.3/Disdukcapil-TU.I/I/2025 |
| Tanggal Pembuatan | 6 Januari 2025 | |
| Tanggal Revisi | 9 Januari 2025 | |
| Tanggal Efektif | 13 Januari 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
|
|
| Nama SOP | SOP PELAYANAN PENCATATAN BIODATA ORANG ASING (OA) |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
3. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Teentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
|
1. FO (Operator) : SMA / S1
2. Verifikator : S1 / S2
3. Otentikator : Kepala Dinas
4. Pemahaman terkait layanan Administrasi Kependudukan
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. SOP Pelayanan KK
2. SOP Pelayanan Surat Pindah Datang/Surat Pindah Keluar
3. SOP Pelayanan Pencatatan Kelahiran
4. SOP Pelayanan Pencatatan Kematian
5. SOP Pelayanan Pembuatan KTP-el Baru
|
1. Berkas Permohonan
2. Buku Register
3. Komputer
4. ATK
5. Aplikasi SIAK
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Jika SOP Pelayanan Pencatatan Biodata Orang Asing (OA) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan mengakibatkan proses pelayanan dokumen administrasi kependudukan tidak berjalan sesuai ketentuan.
|
1. Data Center
2. Arsip Digital
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||||||
| Staf | Kabid Dafduk | Pemohon | Kepala Dinas | Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Mengajukan permohonan pembuatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI |
|
- Fotocopi dokumen perjalanan - Fotocopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap |
5 Menit | Berkas Permohonan di terima | - | ||||
| 2 | Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dilakukan penginputan data ke Aplikasi SIAK kemudian mencetak draft Biodata Orang Asing dan mengajukan sertifikasi elektronik kemudian diteruskan ke Petugas Verifikasi |
|
- Berkas Permohonan - ATK - Komputer - Printer |
10 Menit | - berkas permohonan sudah dikoreksi - tanda bukti pengambilan - Draft Biodata OA |
- | ||||
| 3 | Mengoreksi draft Biodata Orang Asing. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Front Office/operator untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) kemudian diteruskan ke Kabid |
|
-ATK - Draft Biodata OA - Komputer |
5 Menit | Draft Biodata OA | - | ||||
| 4 | Mengoreksi draft Biodata Orang Asing. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Verifikasi untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft Biodata Orang Asing dan diteruskan ke Kadis |
|
- ATK | 5 Menit | Draft Biodata OA yang disetujui | - | ||||
| 5 | Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Petugas Verifikasi untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) Biodata Orang Asing dan diteruskan ke operator |
|
- ATK dan Komputer SIAK | 5 Menit | Biodata OA sudah di Sertifikasi (TTE) | - | ||||
| 6 | Mencetak Biodata Orang Asing dan menyerahkan ke Pemohon |
|
- Berkas Permohonan - ATK dan Komputer SIAK - Printer |
5 Menit | Biodata OA | - | ||||
| 7 | Menunjukan bukti pengambilan dan menerima Biodata Orang Asing, atau Cetak Mandiri |
|
-Buku agenda | 5 Menit | Biodata OA | - | ||||