PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 470/003.2-Dfdk.2/Disdukcapil-TU.I/I/2025 |
| Tanggal Pembuatan | 6 Januari 2025 | |
| Tanggal Revisi | 9 Januari 2025 | |
| Tanggal Efektif | 13 Januari 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
|
|
| Nama SOP | SOP PELAYANAN PENCATATAN BIODATA WNI DI LUAR WILAYAH NKRI |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
3. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Teentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
|
1. FO (Operator) : SMA / S1
2. Verifikator : S1 / S2
3. Otentikator : Kepala Dinas
4. Pemahaman terkait layanan Administrasi Kependudukan
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. SOP Pelayanan KK
2. SOP Pelayanan Surat Pindah Datang/Surat Pindah Keluar
3. SOP Pelayanan Pencatatan Kelahiran
4. SOP Pelayanan Pencatatan Kematian
5. SOP Pelayanan Pembuatan KTP-el Baru
|
1. Berkas Permohonan
2. Buku Register
3. Komputer
4. ATK
5. Aplikasi SIAK
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Jika SOP Pelayanan Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI tidak dilaksanakan sesuai ketentuan mengakibatkan proses pelayanan dokumen administrasi kependudukan tidak berjalan sesuai ketentuan.
|
1. Data Center
2. Arsip Digital
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||
| Staf | Pemohon | Kepala Dinas | Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Mengajukan permohonan pembuatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI |
|
- Surat pengantar RT - Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan - Fotokopi ijazah |
5 Menit | Berkas Permohonan di terima | - | |||
| 2 | Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dilakukan penginputan data ke Aplikasi SIAK kemudian mencetak draft Biodata WNI dan mengajukan sertifikasi elektronik kemudian diteruskan ke Petugas Verifikasi |
|
- Berkas Permohonan - ATK - Komputer - Printer |
10 Menit | - berkas permohonan sudah dikoreksi - tanda bukti pengambilan - Draft Biodata WNI |
- | |||
| 3 | Mengoreksi draft Biodata WNI. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Front Office/operator untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) kemudian diteruskan ke Kadis |
|
- ATK - Draft Biodata WNI - Komputer |
5 Menit | Draft Biodata WNI yang disetujui | - | |||
| 4 | Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Petugas Verifikasi untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) Biodata WNI dan diteruskan ke operator |
|
- ATK dan Komputer SIAK | 5 Menit | Biodata WNI sudah di Sertifikasi (TTE) | - | |||
| 5 | Mencetak Biodata WNI dan menyerahkan ke Pemohon |
|
- Berkas Permohonan - ATK dan Komputer SIAK - Printer |
5 Menit | Biodata WNI | - | |||
| 6 | Menunjukan bukti pengambilan dan menerima Biodata WNI, atau Cetak Mandiri |
|
- Buku agenda | 5 Menit | Biodata WNI | - | |||