PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
Nomor SOP 470/003.1-Pncp.21/Disdukcapil-TU.I/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
Nama SOP SOP PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNA MENJADI WNI DI WILAYAH NKRI
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
3. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Teentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
1. FO (Operator) : SMA / S1
2. Verifikator : S1 / S2
3. Otentikator : Kepala Dinas
4. Pemahaman terkait layanan Administrasi Kependudukan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pelayanan KK
2. SOP Pelayanan Surat Pindah Datang/Surat Pindah Keluar
3. SOP Pelayanan Pencatatan Kelahiran
4. SOP Pelayanan Pencatatan Kematian
5. SOP Pelayanan Pembuatan KTP-el Baru
1. Berkas Permohonan
2. Buku Register
3. Komputer
4. ATK
5. Aplikasi SIAK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI di wilayah NKRI tidak dilaksanakan sesuai ketentuan mengakibatkan proses pelayanan dokumen administrasi kependudukan tidak berjalan sesuai ketentuan.
1. Data Center
2. Arsip Digital
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNA MENJADI WNI DI WILAYAH NKRI
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabid Capil Pemohon Kepala Dinas Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mengajukan permohonan pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan - Kutipan akta pencatatan sipil
- Fotokopi dokumen pendukung
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
5 Menit Berkas Permohonan di terima -
2 Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dilakukan penginputan data ke Aplikasi SIAK kemudian mencetak draft Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dan mengajukan sertifikasi elektronik kemudian diteruskan ke Petugas Verifikasi - Berkas Permohonan
- ATK
- Komputer
- Printer
10 Menit - berkas permohonan sudah dikoreksi
- tanda bukti pengambilan
-
3 Mengoreksi draft Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Front Office untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) kemudian diteruskan ke Kabid - ATK 5 Menit Draft Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil -
4 Mengoreksi draft Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Verifikasi untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dan diteruskan ke Kadis - ATK
- Komputer SIAK
5 Menit Draft Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil -
5 Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Kabid untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dan diteruskan ke Operator - ATK
- Komputer SIAK
5 Menit Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sudah di Sertifikasi (TTE) -
6 Mencetak Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dan memilah berkas kemudian menyerahkan ke Pemohon - Berkas Permohonan
- ATK
- Komputer SIAK
- Printer
5 Menit Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil -
7 Menunjukan bukti pengambilan dan menerima Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, atau Cetak Mandiri - Buku agenda
- Bukti pengambilan
5 Menit Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil -