PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 470/003.1-Pncp.16/Disdukcapil-TU.I/I/2025 |
| Tanggal Pembuatan | 6 Januari 2025 | |
| Tanggal Revisi | 9 Januari 2025 | |
| Tanggal Efektif | 13 Januari 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
|
|
| Nama SOP | SOP PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA PENDUDUK |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
3. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Teentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
|
1. FO (Operator) : SMA / S1
2. Verifikator : S1 / S2
3. Otentikator : Kepala Dinas
4. Pemahaman terkait layanan Administrasi Kependudukan
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. SOP Pelayanan KK
2. SOP Pelayanan Surat Pindah Datang/Surat Pindah Keluar
3. SOP Pelayanan Pencatatan Kelahiran
4. SOP Pelayanan Pencatatan Kematian
5. SOP Pelayanan Pembuatan KTP-el Baru
|
1. Berkas Permohonan
2. Buku Register
3. Komputer
4. ATK
5. Aplikasi SIAK
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Jika SOP Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama Penduduk tidak dilaksanakan sesuai ketentuan mengakibatkan proses pelayanan dokumen administrasi kependudukan tidak berjalan sesuai ketentuan.
|
1. Data Center
2. Arsip Digital
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||||||
| Staf | Kabid Capil | Pemohon | Kepala Dinas | Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Mengajukan permohonan pencatatan perubahan nama penduduk |
|
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan - Akta kelahiran - Fotokopi KK - Fotokopi dokumen perjalanan bagi OA |
5 Menit | Berkas Permohonan di terima | - | ||||
| 2 | Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dilakukan penginputan data ke Aplikasi SIAK kemudian mencetak draft Catatan Pinggir Perubahan Nama dan mengajukan sertifikasi elektronik kemudian mencari buku register akta kelahiran berdasarkan berkas permohonan dan diteruskan ke petugas verifikasi |
|
- Berkas Permohonan - ATK - Komputer - Printer |
10 Menit | - berkas permohonan sudah dikoreksi - tanda bukti pengambilan - Register Akta Kelahiran |
- | ||||
| 3 | Mengoreksi draft Catatan Pinggir Perubahan Nama. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Operator untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draf Catatan Pinggir Perubahan Nama dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) kemudian diteruskan ke Kabid |
|
- ATK | 5 Menit | Draft Catatan Pinggir Pengesahan Anak | - | ||||
| 4 | Mengoreksi draft Catatan Pinggir Perubahan Nama. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Verifikasi untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft Catatan Pinggir Perubahan Nama dan diteruskan ke Kadis |
|
- ATK - Komputer SIAK |
5 Menit | Draft Catatan Pinggir Perubahan Nama | - | ||||
| 5 | Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Kabid untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) Catatan Pinggir Perubahan Nama dan diteruskan ke Operator |
|
- ATK - Komputer SIAK |
5 Menit | Draft Catatan Pinggir Perubahan Nama sudah di Sertifikasi (TTE) | - | ||||
| 6 | Mencetak Catatan Pinggir Perubahan Nama dan memilah berkas kemudian menyerahkan ke Pemohon |
|
- Berkas Permohonan - ATK - Komputer SIAK - Printer |
5 Menit | Catatan Pinggir Perubahan Nama | - | ||||
| 7 | Menunjukan bukti pengambilan dan menerima Catatan Pinggir Perubahan Nama, atau Cetak Mandiri |
|
- Buku agenda - Bukti pengambilan |
5 Menit | Catatan Pinggir Perubahan Nama | - | ||||