PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN ORGANISASI
Nomor SOP 060/ / ORG-TU.P/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 7 Januari 2021
Tanggal Efektif 8 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Bagian,
-


Dr.Stephanus Madang,S.Sos.,M.M
Pembina Utama (IV/e)
NIP. 197112261993101001
Nama SOP Penyusunan LKjIP
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Perpres Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi
2. Implementasi SAKIP
3. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
4. Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
5. Instansi Pemerintah;
6. Permenpan Nomor 53 tahun 2014 Tentang Petunjuk
7. Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara
8. Reviu atas LKjIP;
9. Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2010 Tentang
10. Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan
11. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
13. Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang
14. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
16. Nomor 89 Tahun 2021 tentang
17. Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah;
1. Memiliki Kewenangan dalam Penyusunan Akuntabilitas Kinerja
2. Instansi Pemerintah (LAKIP)
3. Memiliki kemampuan untuk menyusun dan menganalisa data kinerja OPD
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. UU No. 1 tahun. 2004 tentang perbendaharaan Negara
2. UU No. 15 tahun. 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
3. UU No. 24 tahun. 2005 tentang standar Akuntabilitas Pemerintahaan
4. Instruksi Presiden No. 7 Tahun19999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
5. Permen PAN RB No. 13 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja tahun. 2010
1. Renstra OPD
2. Format Penyusunan Sakip
3. Dokumen Perjanjian Kinerja
4. Data dan Infromasi Capaian Kinerja
5. Laporan Realisasi Keuangan
6. Perangkat Komputer
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Tanpa SOP, setiap orang yang terlibat dalam penyusunan LAKIP mungkin memiliki cara kerja yang berbeda-beda. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan dan kesulitan dalam memahami langkah-langkah yang harus diikuti, sehingga proses penyusunan LAKIP menjadi tidak terarah dan membingungkan.
1. Indikator Kinerja, target realisasi dan persentase capaian kinerja dan
2. Realisasi anggaran,Disimpan secara Digital dan Manual
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penyusunan LKjIP
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabag ORG Kasubbag Kelanjab Analis Kebijakan - Ahli Pertama Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 PENYUSUNAN LAKIP BAGIAN Agenda Kerja 15 Menit Disposisi Agenda Kerja
2 Mengumpulkan data/bahan yang diperlukan dan menyerahkan kepada Analis perencanaan .program Laporan Realisasi-Data dan Bahan Pendukung 10.080 Menit Laporan Realisasi-Data dan Bahan Pendukung Laporan Realisasi-Data dan Bahan Pendukung
3 Mengetik Draft LAKIP Laporan Realisasi-Data dan Bahan Pendukung. LAKIP tahun Sebelumnya-DPA/RKA 14.400 menit Draf Lakip Laporan Realisasi-Data dan Bahan Pendukung. LAKIP tahun Sebelumnya-DPA/RKA
4 Membahas dan menyempurnakan Draf LAKIP Draf Lakip 4320 menit (3) Hari - Draft Lakip
5 Memeriksa Draf final LAKIP. Jika setuju memaraf dan menyerahkan kepada Analis/ perenc.Prog. Jika tidak setuju Mengembalikan kepada tim Untuk di perbaiki. Draft Final Lakip 2880 Menit (2) Hari Dokumen Laki-Disposisi -
6 Memerintahkan Kasubag Kelembagaan untuk mendokumentasikan dokumen LAKIP dan menyampaikan kepada pihak terkait Dokumen LAKIP-DISPOSISI 15 Menit Disposisi Dokumen Lakip-Disposisi
7 mendokumentasikan dokumen LAKIP dan menyampaikan ke sub Bagian. Dokumen LAKIP-DISPOSISI 15 Menit tanda terima -