PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 060/ /DINSOSP2PA/I/2024 |
| Tanggal Pembuatan | 13 Mei 2025 | |
| Tanggal Revisi | 19 Mei 2025 | |
| Tanggal Efektif | 19 Mei 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
HONORATA YULITA USUN, SH, M.AP
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19750112 200112 2 002
|
|
| Nama SOP | PELAYANAN PENERIMAAN TAMU |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2.
3. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
|
1. SMA
2.
3. D3
4.
5. S1
6.
7. S2
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. Pelayanan penerimaan tamu yang berkunjung ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
|
1. - Bolpoint
2.
3. - Buku tamu
4.
5. - Kursi Meja
6.
7. - Tanda Pengenal
8.
9. - Makan Minum Jamuan tamu
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Pelayanan yang diberikan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan
2.
3. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya, sesuai jenis/bobot pelanggaran dan ketentuan berlaku.
4.
5. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
6.
7. Pelayanan dilaksanakan diruangan kantor pemerintah dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar sarana prasarana yang berlaku.
8.
9. Dilakukan rapat yang dilakukan oleh Kepala Sub Bidang dan Jabatan Fungsional/Pelaksana, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
10.
11. Survey Kepuasan Masyarakat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun
12.
13. Evaluasi standar pelayanan senantiasa dilakukan untuk perbaikan dan meningkatkan kinerja pelayanan dan kualitas pelayanan publik.
|
1. - Buku Tamu Dan Dokumentasi Sebagai Arsip
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||
| Staf | Kasubbag Umum | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Pelayanan Penerimaan Tamu |
|
-Bolpoin -Buku Tamu -Tanda pengenal -Bangku Meja Tamu -Makan Minum Jamuan tamu |
5 Menit | Menerima layanan bertamu oleh Pegawai atau unsur pimpinan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, yang berkaitan dengan kepentingan atau Keperluan bertamu. | Staf Menerima layanan bertamu oleh Pegawai atau unsur pimpinan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, yang berkaitan dengan kepentingan atau Keperluan bertamu. | |
| 2 | Pelayanan Penerimaan Tamu |
|
-Tanda pengenal -Bangku Meja Tamu -Makan Minum Jamuan tamu |
5 Menit Sampai 10 Menit Sesuai kebutuhan / Keperluan Tamu | Menerima layanan bertamu oleh Pegawai atau unsur pimpinan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, yang berkaitan dengan kepentingan atau Keperluan bertamu. | Tamu Menerima layanan bertamu oleh Pegawai atau unsur pimpinan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, yang berkaitan dengan kepentingan atau Keperluan bertamu. | |
| 3 | Pelayanan Penerimaan Tamu |
|
Tanda pengenal | 3 Menit | Tamu Menerima layanan bertamu oleh Pegawai atau unsur pimpinan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, yang berkaitan dengan kepentingan atau Keperluan bertamu. | Tamu Pulang Stelah Menyelesaikan Urusan | |